لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? (Qs. Ali Imron :71)

Selasa, 24 Januari 2017

Tak Masuk Akal Kalimat Syahadat Nodai Bendera Negara

Anggota DPR RI dari Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf dari daerah pemilihan Lampung menginterupsi sidang pariprurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2017.

"Saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih".

Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:

1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata "Laa Ilaha Illallah" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .

Dari enam gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illallah" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.

Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilallah" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah,  menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:

1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI  Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illallah  pada Bendera Merah putih.

Sebelum menyampaikan pernyataannya, Al Muzammil Yusuf mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Di akhir pernyataannnya, Al Muzammil mengajak teman-teman Anggota DPR RI untuk menunjukkan sikapnya dengan berdiri. "Saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta  teman-teman berdiri. Terima.kasih".

Saya tutup dengan ucapan: "Laa Ilaha Illallah Muslim Cinta NKRI" 
Sumber : ngelmu.com


Tidak ada komentar: