Anggota DPR RI dari Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf
dari daerah pemilihan Lampung menginterupsi sidang pariprurna DPR RI yang
berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2017.
"Saya
ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum
khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah
bendera merah putih".
Saya
tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1.
Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2.
Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser
Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4.
Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah
bendera merah putih.
5.
Demostran yg menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah
putih
6.
Bendera merah putih yg bertuliskan kata "Laa Ilaha Illallah" yang
ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari
enam gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di
media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum.
Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses
hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal
24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara
tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar
jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illallah" dimaksud untuk menodai,
menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan
sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa
kata mulia "Laa ilaha Ilallah" yang telah menemani para pejuang
mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi
Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh
karena itu pada kesempatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk
menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1.
Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2.
Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3.
Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan
hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang
teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur
kesengajaan dan niat jahat.
Kepada
Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam
kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya
karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illallah pada Bendera
Merah putih.
Sebelum
menyampaikan pernyataannya, Al Muzammil Yusuf mengutip pasal 27 ayat 1 UUD
Negara RI Tahun 1945:
"Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta
pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara
Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun
ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due
process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.
Di
akhir pernyataannnya, Al Muzammil mengajak teman-teman Anggota DPR RI untuk
menunjukkan sikapnya dengan berdiri. "Saya yakin saya tidak sendiri dalam
merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota
DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman
berdiri. Terima.kasih".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar