لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? (Qs. Ali Imron :71)

Rabu, 25 Januari 2017

Bendera Negara

BENDERA NEGARA

Sesuai UU No 24 Thn 2009
Bagian kesatu
Umum
Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang 
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan ukuran :

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan ;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum ;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan ;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden ;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara ;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum ;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal ;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api ;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara ; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang
berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pertanyaan :

1. Apakah Merah Putih yang dibawa Nurul Fahmi memenuhi syarat Bendera Negara?

2. Periksa luntur atau tidak !
3. Periksa ukurannya karena jika beda 1 cm saja maka bukan Bendera Negara !

4. Begitu juga semua Merah Putih yang bertuliskan Ahok, Iwan Fals, Metallica, Dream Theatre, Foto Tito, termasuk yang dibakar OPM dan yang diinjak Presiden saat upacara kenegaraan, semuanya harus diperiksa agar jelas Bendera Negara atau bukan ... !!!

Jika Bendera Negara maka semua harus diproses tanpa terkecuali ... !!!

Ingat ... bahwa Bendera Merah Putih bertuliskan kalimat Tauhid adalah Bendera Hizbullah yang menjadi cikal bakal BKR dan TKR yang kemudian jadi TNI dan POLRI.

Itu Bendera Sejarah Perjuangan umat Islam Indonesia bukan bendera penghinaan kepada Lambang Negara ... !!!

Tidak ada komentar: