لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? (Qs. Ali Imron :71)

Kamis, 11 November 2010

Menuju Indonesia Bersyariat

Negeri Syariah Tinggal Selangkah. Itulah judul cover story yang pernah diangkat oleh Majalah Gatra pada bulan Mei empat tahun silam. Judul itu diangkat karena gelora tuntutan penerapan syariat di negeri ini kian hari kian meningkat. Bukan sekedar wacana intelektual di tingkat nasional, tetapi aplikasi syariat telah merambah ke tingkat kabupaten/kota bahkan hingga ke desa melalui peraturan-peraturan daerah.

Pada tingkat nasional, peraturan yang dianggap sebagian kalangan sebagai UU yang bernafaskan syariat telah dimulai dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dilanjutkan dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hingga pada tahun 1991, lahir Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 sebagai koreksi dari beberapa persepsi ganda (antara UU Perkawinan dengan UU Peradilan Agama) kewenangan Peradilan Agama meliputi: (1) Perkawinan, (2), Kewarisan, dan (3) Hukum Perwakafan.

Geliat tuntutan diundangkannya RUU bernafaskan syariat, memanas pada tahun 2006. Untuk melawan aksi pornografi dan pornoaksi yang kian merusak bangsa, pada bulan Mei 2006, lebih dari sejuta umat Islam dibawah komando MUI melakukan aksi menuntut diundangkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang telah sekian lama tak terbahas di DPR. Meski hasil akhirnya jauh dari syariat, akhirnya RUU itu diundangkan menjadi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Di sektor keuangan, DPR juga telah meng’golkan UU Perbankan Syariah. UU dengan Nomor 21 Tahun 2008 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juni 2008 setelah melewati perjuangan panjang dan perdebatan sengit dengan kelompok Sekuler dan Nasrani. Sebelum ada UU ini, kegiatan perbankan syariah bernaung dibawah UU Perbankan, yakni UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebagaimana diketahui kegiatan perbankan syariah di Indonesia baru dimulai tahun 1991, dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diprakarsai oleh MUI dan Pemerintah.

Sebelum UU Perbankan Syariah, UU lain yang bernuansa syariat dalam berbagai sektor juga dilahirkan. Sebut saja UU No. 17 Tahun 1999 tentang Haji, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pada tahun 2010 ini, DPR juga telah memasukkan sejumlah RUU bernuansa syariat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Pembahasan 2010. Di antara RUU yang akan segera dibahas itu antara lain RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan.

Perda Bernuansa Syariat

Setelah reformasi bergulir dan lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti menjadi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa bagian kecil syariat Islam mulai diterapkan di berbagai daerah yang diformalisasikan melalui peraturan daerah (perda). Sebut saja Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di bawah kepemimpinan Patabai Pabokori selama dua periode (1995-2005), Bulukumba seolah menjadi pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan. Empat perda syariat lahir pada masa jabatannya. Sebut saja Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. Padahal Patabai sendiri bukanlah kader partai Islam, tetapi dari Partai Golkar.

Penerapan syariat di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan terendah, desa. Sebanyak 12 desa dijadikan percontohan penerapan syariat Islam sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung syariat, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005 pun digelar di sana. Kongres ini kental warna syariatnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.

Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot project itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan provinsi. Karena desa itu berani menerapkan pidana hudud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, menetapkan "peraturan desa". Isinya, aturan tentang delik perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilimpahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan setimpal) bagi tindak penganiayaan.

Bahkan, saat Patabai menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran pada 18 April 2006. Patabai bangga. "Inilah satu-satunya perda tentang pendidikan," katanya.

Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan. Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariat. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi khusus penerapan syariat Islam. Suara serupa berkembang di Provinsi Banten dan Riau. Juga beberapa kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, Pamekasan, Mataram, dan Dompu. Di provinsi Sumatera Barat bahkan telah diterapkan 30 perda bernuanasa syariat. Sementara Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mendapatkan otonomi khusus untuk menerapkan sejumlah Qanun Syariah.  

Tinggal Selangkah

Arus tuntutan penerapan syariat secara kaafah terus menggema di Indonesia. Ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk hidup bersyariat semakin besar. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta, persentasenya semakin meningkat. Pada tahun 2001, 61,4% masyarakat setuju dengan penerapan syariat Islam. Tahun 2002 persentasenya naik menjadi 70,6%. Sementara menjelang pemilu tahun 2004, kenaikannya mencapai 75,5%.

Persentase keinginan masyarakat untuk hidup bersyariat Islam itu tentu bukan sesuatu yang tiba-tiba. Dorongan akidah dan kondisi riil kehidupan yang makin sengsara, membuat masyarakat sadar bahwa hanya syariat Islam lah yang mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan.

Sejumlah tokoh, ulama dan ormas Islam juga turut andil dalam menyadarkan masyarakat. Gerakan dan ormas Islam di tingkat nasional seperti Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI), Masyarakat Peduli Syariah (MPS), dan sejumlah ormas lainnya mempunyai andil besar dalam mengkampanyekan agenda penerapan syariat Islam.

Sementara itu, di daerah-daerah juga lahir gerakan-gerakan yang memperjuangkan syariat seperti Komite Persiapan Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat Islam Yogyakarta, Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam Pamekasan di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan. Di sejumlah daerah, beberapa ormas Islam bersatu dalam Forum Umat Islam (FUI) untuk melakukan amar makruf nahi munkar dan perjuangan syariat untuk tingkat lokal.

Ala kulli hal, syariat Islam nampaknya akan menjadi jalan hidup (minhajul hayat) dan perjuangan umat. Tuntutan penerapan syariat Islam akan terus melaju dan sulit untuk dibendung. Ketika arus utama masyarakat menghendaki diterapkannya syariat Islam sebagai hukum positif di negeri ini, maka negeri syariah benar-benar tinggal  selangkah. 

(shodiq ramadhan, dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: