Boboroknya suatu masyarakat ditandai dengan bobroknya hukum di masyarakat tersebut. Bobroknya hukum di suatu masyarakat ditandai dengan penegakan hukum di kalangan bawah dan tidak berdayanya hukum di kalangan atas. Rasulullah saw. menyebutkan kesimpulan tersebut dalam sabda Beliau saw:
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah lantaran bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum hudud atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad saw. mencuri, pasti akan kupotong tangannya…" (Sahih Bukhari Juz 5/192).
Pelaksanaan Hukum Syariat Tanpa Pandang Bulu
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh baginda Rasulullah saw. dalam menanggapi usaha meminta keringanan hukuman atas pencurian oleh seorang wanita bangsawan Quraisy yang bernama Fathimah dari Bani Makhzum (Fathimah Al Makhzumiyah). Mereka ingin agar hukum hudud atas pencurian, yakni potong tangan, tidak diterapkan untuk wanita bangsawan itu. Mereka meminta tolong kepada Usamah bin Zaid bin Haritsah r.a., kesayangan Rasulullah saw., agar menyampaikan permintaan tersebut kepada beliau saw.
Tatkala mendengar hal itu berubahlah rona wajah Rasulullah saw. Beliau berkata kepada Usamah r.a., : “Anda membicarakan kepadaku tentang salah satu hukum had di antara hudud Allah?”. Demi melihat hal itu, Usamah r.a. segera berkata: “Mohonkan ampun untukku wahai Rasulullah saw.”.
Lalu Rasululllah saw. menyampaikan khutbah di atas untuk memberikan pernyataan tegas sekaligus pelajaran kepada umat tentang bahaya dari tidak ditegakkannnya hukum Allah, yakni hududullah, dan juga bahayanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Beliau lalu memerintahkan untuk segera memotong tangan wanita bangsawan yang telah melakukan pencurian itu.
Penegakan hukum dalam Islam dengan segala jenis sanksi hukuman (uqubat) dilakukan oleh penguasa kehakiman tanpa pandang bulu. Baik itu, hukum hudud, hukum jinayat, hukum ta’zir, maupun hukum mukhaalafat. Siapa pun yang bersalah, melanggar hukum Allah SWT, dan telah dimajukan ke mahkamah,maka pasti akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum Allah SWT. Tidak peduli yang bersalah itu apakah anak penggembala miskin yang menggembala dari lembah ke lembah ataukah anak tuannya yang kaya raya dan hidup mewah di kota. Tidak peduli apakah dia Fathimah Al Makhzumiyyah, seorang bangsawan wanita Quraisy yang mulia, ataukah bahkan Fathimah bin Muhammad Rasulullah saw. yang sangat mulia, yang paling berkuasa atas Mekah, Madinah, dan seluruh Jazirah Arab dan Sayyidul Anbiya wal Mursalin!
Dalam masalah jinayat, perkara pelanggaran fisik, ada seorang warga negara Islam yang beragama Kristen dari bangsa Qibthy di Mesir telah dicambuk oleh putra Wali negeri Mesir Amr bin al Ash. Bahkan putra sang gubernur kepala wilayah Mesir ini mengatakan “Aku adalah anak orang yang paling mulia di Mesir!”. Perkara tersebut dilaporkan anak Kristen tersebut kepada Khalifah Umar bin Khaththab di kota Madinah. Maka Khalifah segera memanggil Amr bin Al Ash dan putranya untuk menghadiri sidang beliau r.a. di kota Madinah. Setalah terbukti penganiayaan tersebut, maka diputuskanlah hukum qishash. Pemuda Kristen Qibthy itu pun mencambuk anak gubernur tersebut. Setalah itu Khalifah Umar berkata: “Wahai anak Qibthy, sesungguhnya anak gubernur itu mencambukmu karena dia anak gubernur. Maka sekarang cambuklah sekalian sang gubernur!”.
Namun anak Qibthy itu menyatakan sudah puas bisa membalas anak gubernur tersebut. Demikianlah ketegasan pelaksanaan hukum syariat Islam yang tidak pandang bulu.
Ketegasan pelaksanaan hukum Islam yang berdimensi dunia akhirat bagi sang pelanggar hukum menjadi tebusan atas dosanya di akhirat, yakni sudah dibersihkan di dunia. Bagi masyarakat yang menyaksikan eksekusi hudud itu menjadi pencegah yang efektif. Kesadaran hukum masyarakat akan terus disegarkan. Ketegasan penegakan hukum dalam Islam membuat siapapun warga negara akan berfikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum Allah SWT.
Di samping itu, pelaksanaan hukum syariat Islam kepada para pelanggar hukum sekaligus menghapus kesalahan yang bersangkutan di dunia. Seorang yang dipotong tangannya tidak perlu menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun di lembaga pemasyarakatan untuk bisa kembali ke masyarakat. Masyarakat pun tidak mengenakan sanksi social sehingga dia bisa langsung kembali ke masyarakat selesai eksekusi. Dalam peristiwa Fathimah al Makhzumiyah di atas, wanita yang sudah dipotong tangannya itu bertobat dan kembali ke masyarakat. Dan wanita itu menikah. Aisyah r.a. istri Rasulullah saw. menceritakan bahwa setelah itu wanita tersebut mendatanginya dan Aisyah r.a. membantunya menyampaikan keperluan wanita itu kepada Rasulullah saw.
Pemimpin Taat Putusan Hukum
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang taqwa kepada Allah SWT. Sebab taqwa ini melahirkan sikap adil (QS. Al Maidah 8). Sikap adil itu diberlakukan tanpa pandang bulu walaupun kepada diri sendiri. Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (QS. An Nisa 135).
Dalam kitab Tarikhul Khulafa, Imam As Suyuthy mengisahkan bagaimana Khalifah Ali bin Abi Thalib yang mengajukan perkara kepada Qadhi Syuraih untuk klaim atas baju besinya yang dikuasai oleh seorang Yahudi. Qadhi Syuraih meminta Khalifah Ali mengajukan saksi. Khalifah Ali mengajukan Hasan r.a. putranya dan Qanbar pembantunya. Namun kedua saksi itu oleh Qadhi Syuraih ditolak karena dianggap tidak layak dalam kasus tersebut. Ali pun menerima putusan yang mengalahkannya itu. Demi melihat hal itu Yahudi itu berkata: “Duhai Amirul mukminin, anda mengajukan saya kepada qadhi bawahan anda, tapi dia malah memenangkan saya atas anda. Saya bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan saya bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulullah”.
Ternyata sikap tawadlu Khalifah Ali sebagai kepala negara Islam yang kekuasaannya lebih luas dari kekuasaan gabungan imperium Rumawi dan imperium Persia itu terhadap keputusan hukum dari qadhi (hakim) yang memutuskan perkara sesuai hukum Allah, telah menjadikan jalan diberinya hidayah seorang Yahudi masuk Islam. Subhanallah!
Kesederhanaan Pemimpin Menekan Jumlah Pelanggaran Hukum
Sikap hidup tawadlu dan zuhud terhadap harta yang muncul dari jiwa taqwa kepada Allah SWT dari seorang penguasa menyebabkan tidak hanya orang non muslim kagum dan simpati kepada Islam, tapi juga menjadikan masyarakat secara umum akan memiliki kesadaran dan ketundukan kepada hukum Allah SWT sehingga keberkahan Allah akan senantiasa tercurah.
Suatu ketika Abdullah bin Rawahah r.a. ditugaskan oleh Rasulullah saw. mengambil hasil kebun-kebun Yahudi Khaibar yang seusai penaklukan Khaibar menjadi milik Baitul Mal dan kaum Yahudi masih diberi hak untuk memeliharanya dengan penghasilan dibagi dua antara mereka dengan negara. Para pimpinan Yahudi Khaibar mencoba menyuap pejabat Rasulullah saw. itu dengan sejumlah perhiasan para wanita mereka dengan meminta kompensasi agar prosentase bagian mereka ditinggikan. Namun Abdullah marah dan dengan tegas menolaknya bahwa sahabat Rasulullah saw. tidak memakan yang haram. Demi melihat ketegasan itu orang-orang Yahudi itu mengatakan: “Dengan pejabat seperti dia inilah langit tegak!”.
KUHP yang plesetannya adalah Kasih Uang Habis Perkara adalah kitab hukum warisan colonial kafir Belanda. Mengamalkannya berarti meninggalkan pelaksanaan hukum hudud Allah. Ditambah lagi aparat penegak hukumnya dari bawah sampai atas sangat rentan suap dan mudah dikendalikan mafia hukum. Bagaimana langit Indonesia bisa tegak? (Muhammad al Khaththath)