لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? (Qs. Ali Imron :71)

Senin, 29 November 2010

Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Islam

Boboroknya suatu masyarakat ditandai dengan bobroknya hukum di masyarakat tersebut.  Bobroknya hukum di suatu masyarakat ditandai dengan penegakan hukum di kalangan bawah dan tidak berdayanya hukum di kalangan atas.  Rasulullah saw. menyebutkan kesimpulan tersebut dalam sabda Beliau saw:

فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah lantaran bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum hudud atasnya.  Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad saw. mencuri, pasti akan kupotong tangannya…" (Sahih Bukhari Juz 5/192).

Pelaksanaan Hukum Syariat Tanpa Pandang Bulu

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh baginda Rasulullah saw. dalam menanggapi usaha meminta keringanan hukuman atas pencurian oleh seorang wanita bangsawan Quraisy yang bernama Fathimah dari Bani Makhzum (Fathimah Al Makhzumiyah).  Mereka ingin agar hukum hudud atas pencurian, yakni potong tangan, tidak diterapkan  untuk wanita bangsawan itu.  Mereka meminta tolong kepada Usamah bin  Zaid  bin Haritsah r.a.,  kesayangan Rasulullah saw., agar menyampaikan permintaan tersebut kepada beliau saw.
 
Tatkala mendengar hal itu berubahlah rona wajah Rasulullah saw.  Beliau berkata kepada Usamah r.a.,  : “Anda membicarakan kepadaku tentang salah satu hukum had di antara hudud Allah?”. Demi melihat hal itu, Usamah r.a. segera berkata: “Mohonkan ampun untukku wahai Rasulullah saw.”. 

Lalu Rasululllah saw. menyampaikan khutbah di atas untuk memberikan pernyataan tegas sekaligus pelajaran kepada umat tentang bahaya dari tidak ditegakkannnya hukum Allah, yakni hududullah, dan juga bahayanya tebang pilih dalam penegakan hukum.  Beliau lalu memerintahkan untuk segera memotong tangan wanita bangsawan yang telah melakukan pencurian itu. 

Penegakan hukum dalam Islam dengan segala jenis  sanksi hukuman (uqubat) dilakukan oleh penguasa kehakiman tanpa pandang bulu.   Baik itu, hukum hudud, hukum jinayat, hukum ta’zir, maupun hukum mukhaalafat.   Siapa pun yang bersalah, melanggar hukum Allah SWT, dan telah dimajukan ke mahkamah,maka pasti akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum Allah SWT.  Tidak peduli yang bersalah itu apakah anak penggembala miskin yang menggembala dari lembah ke lembah ataukah anak tuannya yang kaya raya dan hidup mewah di kota.  Tidak peduli apakah dia Fathimah  Al Makhzumiyyah, seorang bangsawan wanita Quraisy yang mulia, ataukah bahkan Fathimah bin Muhammad Rasulullah saw. yang sangat mulia, yang paling berkuasa atas Mekah, Madinah, dan seluruh Jazirah Arab dan Sayyidul Anbiya wal Mursalin!

Dalam masalah jinayat, perkara pelanggaran fisik, ada seorang warga negara Islam yang beragama Kristen dari bangsa Qibthy  di Mesir telah dicambuk oleh putra Wali negeri Mesir Amr bin al Ash.   Bahkan putra sang gubernur kepala wilayah Mesir ini mengatakan “Aku adalah anak orang yang paling mulia di Mesir!”.  Perkara tersebut dilaporkan anak Kristen tersebut kepada Khalifah Umar bin Khaththab di kota Madinah.  Maka Khalifah segera memanggil Amr bin Al Ash dan putranya  untuk menghadiri sidang beliau r.a. di kota Madinah.  Setalah terbukti penganiayaan tersebut, maka diputuskanlah hukum qishash.  Pemuda Kristen Qibthy itu pun mencambuk anak gubernur tersebut.  Setalah itu Khalifah Umar berkata: “Wahai anak Qibthy, sesungguhnya anak gubernur itu mencambukmu karena dia anak gubernur.  Maka sekarang cambuklah sekalian sang gubernur!”.

Namun anak Qibthy itu menyatakan sudah puas bisa membalas anak gubernur tersebut. Demikianlah ketegasan pelaksanaan hukum syariat Islam yang tidak pandang bulu.

Ketegasan pelaksanaan hukum Islam yang berdimensi dunia akhirat bagi sang pelanggar hukum menjadi tebusan atas dosanya di akhirat, yakni sudah dibersihkan di dunia.  Bagi masyarakat yang menyaksikan eksekusi hudud itu menjadi pencegah yang efektif.  Kesadaran hukum masyarakat akan terus disegarkan.  Ketegasan penegakan hukum dalam Islam membuat siapapun warga negara akan berfikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum Allah SWT. 

Di samping itu, pelaksanaan hukum syariat Islam kepada para pelanggar hukum sekaligus menghapus kesalahan yang bersangkutan di dunia.  Seorang yang dipotong tangannya tidak perlu menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun di lembaga pemasyarakatan untuk bisa kembali ke masyarakat.  Masyarakat pun tidak mengenakan sanksi social sehingga dia bisa langsung kembali ke masyarakat selesai eksekusi.  Dalam peristiwa Fathimah al Makhzumiyah di atas, wanita yang sudah dipotong tangannya itu bertobat dan kembali ke masyarakat.  Dan wanita itu menikah.  Aisyah r.a. istri Rasulullah saw. menceritakan  bahwa setelah itu wanita tersebut mendatanginya dan Aisyah r.a. membantunya menyampaikan keperluan wanita itu kepada Rasulullah saw. 

Pemimpin Taat Putusan Hukum

Sikap tegas dan tanpa  pandang bulu dalam penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang taqwa kepada Allah SWT.  Sebab taqwa ini melahirkan sikap adil (QS. Al Maidah 8).   Sikap adil itu diberlakukan tanpa pandang bulu walaupun kepada diri sendiri.  Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (QS. An Nisa 135).

Dalam kitab Tarikhul Khulafa, Imam As Suyuthy mengisahkan bagaimana Khalifah Ali bin Abi Thalib yang mengajukan perkara kepada Qadhi Syuraih untuk klaim atas baju besinya yang dikuasai oleh seorang Yahudi.  Qadhi Syuraih meminta Khalifah Ali mengajukan saksi.  Khalifah Ali mengajukan Hasan r.a. putranya dan Qanbar pembantunya.  Namun kedua saksi itu oleh Qadhi Syuraih ditolak karena dianggap tidak layak dalam kasus tersebut.  Ali pun menerima putusan yang mengalahkannya itu.  Demi melihat hal itu Yahudi itu berkata: “Duhai Amirul mukminin, anda mengajukan saya kepada qadhi bawahan anda, tapi dia malah memenangkan saya atas anda.  Saya bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan saya bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulullah”.    

Ternyata sikap tawadlu Khalifah Ali sebagai kepala negara Islam yang kekuasaannya lebih luas dari kekuasaan gabungan imperium Rumawi dan imperium Persia itu terhadap keputusan hukum dari qadhi (hakim) yang memutuskan perkara sesuai hukum Allah, telah menjadikan jalan diberinya hidayah seorang Yahudi masuk Islam.  Subhanallah!

Kesederhanaan Pemimpin Menekan Jumlah Pelanggaran Hukum

Sikap hidup tawadlu dan zuhud terhadap harta yang muncul dari jiwa taqwa kepada Allah SWT dari seorang penguasa menyebabkan tidak hanya orang non muslim kagum dan simpati kepada Islam, tapi juga menjadikan masyarakat secara umum akan memiliki kesadaran dan ketundukan kepada hukum Allah SWT sehingga keberkahan Allah akan senantiasa tercurah. 

Suatu ketika Abdullah bin Rawahah r.a. ditugaskan oleh Rasulullah saw. mengambil hasil kebun-kebun Yahudi Khaibar yang seusai penaklukan Khaibar menjadi milik Baitul Mal dan kaum Yahudi masih diberi hak untuk memeliharanya dengan penghasilan dibagi dua antara mereka dengan negara.  Para pimpinan Yahudi Khaibar mencoba menyuap pejabat Rasulullah saw. itu dengan sejumlah perhiasan para wanita mereka dengan meminta kompensasi agar prosentase bagian mereka ditinggikan.  Namun Abdullah marah dan dengan tegas menolaknya bahwa sahabat Rasulullah saw. tidak memakan yang haram.  Demi melihat ketegasan itu orang-orang Yahudi itu mengatakan: “Dengan pejabat seperti dia inilah langit tegak!”.

KUHP yang plesetannya adalah Kasih Uang Habis Perkara adalah kitab hukum warisan colonial kafir Belanda.  Mengamalkannya berarti meninggalkan pelaksanaan hukum hudud Allah.  Ditambah lagi aparat penegak hukumnya dari bawah sampai atas sangat rentan suap dan mudah dikendalikan mafia hukum.  Bagaimana langit Indonesia bisa tegak? (Muhammad al Khaththath)
 

Minggu, 28 November 2010

Khurafat Demokrasi

Secara faktual telah diketahui, rakyat sebuah bangsa tidak mungkin memerintah sendiri, tetapi memerintah melalui para wakilnya yang terwujud dalam mayoritas anggota majelis perwakilan yang telah mereka pilih.
Maka, berubahlah kehendak mayoritas (rakyat pada umumnya) menjadi kehendak minoritas (kehendak wakil rakyat). Saat itulah muncul kesewenang-wenangan/kediktatoran baru, karena kehendak rakyat beralih ke tangan orang-orang yang mereka pilih saja. Sehingga rakyat tidak mampu untuk membatalkan, menghapus, ataupun mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh para wakilnya.

Menurut banyak pakar politik, prinsip mayoritas adalah teori yang paling berbahaya terhadap berlangsungnya kebebasan individu, karena setiap perbuatan yang muncul dari orang yang terpilih dapat menjadi hukum sekaligus undang-undang hanya karena ia merupakan kehendak rakyat. Dari sini kita bisa melihat bahwa mayoritas pendapat yang ada telah berubah menjadi kesewenang-wenangan minoritas, dan fakta telah membuktikan hal itu. Oleh karena itu, seharusnyalah umat Islam menjadi umat yang bersandar pada dalil syar’i, bukan pada suara mayoritas.

Demokrasi Adalah Pemerintahan Minoritas

Kita menolak demokrasi, berbeda dengan orang kafir, berdasarkan qa’idah syar’iyah yang telah diadopsi oleh jumhur muslimin untuk berbeda dengan orang Yahudi dan Nashrani. Adapun dalil-dalil syar’i yang mengesahkan qa’idah ini begitu masyhur untuk disebutkan dan terlalu banyak untuk dibatasi. Salah satunya adalah firman Allah SWT :

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Al-Jatsiyah [45] : 180)

Imam Ibnu Taymiyah telah menjelaskan maksud ayat tersebut secara baik di dalam kitabnya Iqthidha` Ash-Shirat Al-Mustaqim fi Mukhalafati Ash-hab Al-Jahim halaman 8:
“Kemudian Allah menjadikan Rasulullah SAW berada di atas syariat-Nya dari agama itu yang telah ditetapkan-Nya bagi beliau dan Allah memerintahkan beliau agar mengikuti syariat tersebut sekaligus melarang beliau untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Pada saat itu Rasulullah tinggal bersama orang-orang yang tidak mengetahui, yaitu setiap orang yang selalu menyalahi syariat beliau beliau. Hawa nafsu mereka adalah apa-apa yang mereka sukai. Penampakan dari perilaku musyrikin tersebut muncul karena mereka mengikuti agama mereka yang batil dan ajaran-ajaran lainnya. Akhirnya mereka menyukai perbuatannya tersebut. Mereka meniru Rasulullah hanya untuk mengikuti apa yang mereka senangi. Oleh karena itu kaum musyrikin dalam sebagian prilakunya senang menyamai kaum muslimin, walau harus mengeluarkan banyak harta demi tercapainya apa yang mereka inginkan itu.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim juz 4 halaman 310:
“Allah melarang kaum mukminin untuk menyerupai mereka sedikit pun baik dalam perkara ushul maupun furu’.”

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari juz 10 halaman  298:
“Aku telah mengumpulkan hadits yang berbicara tentang perbedaan kaum muslimin dengan Ahlul Kitab. Ternyata aku menemukan 30 hukum tentang hal itu. Lalu aku tulis dalam kitabku dengan nama Al-Qaulu Ats-Tsabt fi Ash-Shaumi Yaum As-Sabt.

Sayid Qutub menjelaskan dalam kitab Fi Zhilal Qur`an juz I halaman 127 pada masalah berbedanya kaum muslimin dalam masalah kiblat:

“Sesungguhnya kekhasan dan perbedaan dalam penampakan jati diri merupakan hal yang penting bagi kaum muslimin. Kekhasan dan perbedaan dalam penampakan jati diri dan akidah serta kekhasan dan perbedaan dalam kiblat dan ibadah haruslah berbeda dan memiliki ciri khas tertentu. Terkadang pengaruh (perbedaan) muncul demikian jelas mengenai kekhasan dalam jati diri dan akidah, terkadang pula tidak begitu jelas dalam masalah kiblat dan syiar-syiar ibadah.

Di sini perlu diperhatikan nilai dari bentuk-bentuk formalitas ibadah. Orang yang pandangannya terfokus pada bentuk-bentuk formal ini semata, yang dilepaskan dari hal-hal yang melingkupinya dan juga terlepas dari dari tabiat kemanusiaanya dan pengaruh-pengaruhnya, maka akan tampak baginya bahwa melestarikan bentuk-bentuk formal tersebut adalah suatu fanatisme sempit atau suatu penyembahan kepada formalitas. Tetapi kalau kita mau berpikir lebih luas dan dalam, maka akal sehat kita akan menyingkapkan hakikat yang lain secara gamblang.

Berdasarkan asas yang fitri inilah Islam menegakan syiar-syiar ibadahnya secara keseluruhan. Syiar-syiar ibadah itu tak cukup ditunaikan hanya dengan niat atau kekhusyuan batin (tawajjuh ruhiyah) semata, akan tetapi kekhusuyuan batin ini harus memiliki bentuk-bentuk zahir.

Demikianlah, dalam setiap ibadah ada gerakan dan dalam setiap gerakan ada ibadah. Ini untuk menyatukan aspek yang lahir dan batin, untuk menyelaraskan antara kekuatan lahir dan kekuatan batin, yang sesuai dengan fitrah manusia secara keseluruhan, dengan metode yang selaras dengan jati dirinya yang khusus.

Pembedaan tempat yang diarah seorang muslim dalam sholat dan ibadah dan pengkhususannya, bukanlah (semata) agar dia berbeda dan nampak secara khusus dengan jati diri, manhaj dan arahnya. Pembedaan ini, adalah untuk memenuhi panggilan perasaannya yang cenderung ingin berbeda dan bersifat unik, yang pada gilirannya akan memunculkan keistimewaan dan keunikan.

Dari sini pula ada larangan untuk menyerupai (tasyabbuh) orang-orang non-muslim dalam sifat-sifat khas mereka, yang merupakan ekspresi lahir dari perasaan-perasaan batiniah mereka, seperti juga larangan mengikuti metode mereka dalam perasaan dan perilaku. Ini bukanlah kefanatikan dan bukan pula berpegang dengan formalitas semata, melainkan pandangan yang mendalam mengenai bentuk-bentuk formal yang bersifat lahiriah.”
(SYAIKH

Kritik Tajam Terhadap Demokrasi

Ketika demokrasi yang kafir menyerang negeri kita dan disambut gembira oleh para intelektual yang rusak pemikirannya lagi tak bermoral, dan ketika demokrasi begitu dipuji oleh orang-orang yang sesat dan takluk di hadapan peradaban Barat, justru Anda akan melihat bahwa para ahli politik Eropa telah melancarkan kritik yang tajam terhadap demokrasi, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya oleh Plato. Di bawah ini sebagian kritikan dari mereka.
Michael Stewart dalam bukunya Sistem-Sistem Pemerintahan Modern halaman 459 mengatakan :

”Kaum komunis bersikeras bahwa hukum demokrasi yang tegak di atas dasar kebebasan berkreasi, berpendapat, bertingkah laku dan berkepribadian, hanyalah sebuah prinsip yang kotor dan rusak. Mereka berargumentasi bahwa demokrasi kapitalisme telah mentolelir pengrusakan masyarakat --khususnya para pemudanya-- melalui film-film dan bioskop-bioskop serta penyebaran kemungkaran serta kekejian.”

Benjamin Constan berkata :

”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”

Barchmi berkata :

“Prinsip kedaulatan di tangan rakyat sebenarnya tidak pernah ada, yaitu bahwa kedaulatan rakyat dianggap selalu mewujudkan kebenaran dan keadilan. Paham ini mengklaim bahwa kekuasaan menjadi legal dengan melihat sumbernya. Atas dasar ini maka setiap aspirasi yang muncul dari kehendak rakyat, dianggap telah memenuhi parameter kebenaran dan keadilan. Aspirasi rakyat itu juga dianggap tak perlu diragukan dan diperdebatkan lagi dari segi ini (memenuhi kebenaran dan keadilan-penerj.), bukan karena argumentasinya kuat, melainkan karena ia muncul dari kehendak rakyat. Jadi prinsip kedaulatan rakyat ini memberikan sifat maksum (mustahil keliru/dosa) kepada rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat akan membawa rakyat (atau para wakilnya) berpeluang melahirkan kekuasaan absolut, yaitu kesewenang-wenangan (kediktatoran). Karena apabila kehendak rakyat dianggap kehendak yang legal hanya karena muncul dari rakyat, maka dengan demikian dari segi legislasi undang-undang, rakyat akan dapat berbuat apa saja. Jadi rakyat pada dasarnya tidak perlu lagi mendatangkan justifikasi-justifikasi terhadap apa yang diinginkannya.”

Dougey berkata :

”Sesungguhnya teori kedaulatan rakyat, meskipun ia adalah teori buatan, ia telah menjadi teori yang layak didukung andaikata ia dapat menafsirkan hakikat-hakikat dan fakta-fakta politik pada masa modern, dan andaikata hasil-hasilnya praktisnya cukup baik. Akan tetapi kenyataannya ternyata bertolak belakang dengan apa yang kita ramalkan.”

Orientalis Polandia bernama Boogena Giyanah Stchijfska mengatakan :

“Hukum-hukum positif buatan manusia yang lahir dari konsensus-konsensus demokratis tidaklah bersifat tetap. Teks-teksnya tidak membolehkan atau melarang sesuatu secara mutlak, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban  individu dan tanggung jawab pribadi. Semua itu didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan yang selalu berkembang. Padahal sudah diketahui bahwa kepentingan dan kebutuhan itu selalu berganti dan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Bukan suatu hal yang aneh dalam sejarah hukum-hukum positif buatan manusia, bahwa hukum yang terakhir  akan bertentangan dengan hukum yang pertama dalam rincian-rinciannya. Demikian pula yang dibenci dapat berubah menjadi disukai, yang dilarang dapat berubah menjadi boleh, dan yang ganjil dapat berubah menjadi wajar.”

Ulama-ulama Islam yang mengkritik demokrasi yang kafir antara lain adalah  Dr. Fathi Ad Darini, salah seorang ulama besar dalam fiqih siyasah. Dalam kitabnya Khasha`ish At Tasyri’ Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm halaman 370 Dr. Fathi Ad Darini berkata :

”Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi Barat, dalam substansinya hanyalah merupakan ungkapan dari politik tersebut (sekularisme—penerj.) dan sudah diketahui bahwa demokrasi –pada asalnya— bersifat individualistis dan etnosentris.

Bahwa demokrasi bersifat individualistis, dikarenakan tujuan tertinggi demokrasi adalah individu dan pengutamaan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Sudah banyak koreksi-koreksi yang diberikan pada prinsip ini pada abad XX M.

Bahwa demokrasi bersifat etnosentris, dikarenakan demokrasi itu sendirilah yang telah melakukan penjajahan politik dan ekonomi dalam berbagai bentuknya sejak abad XV M sampai abad XX M. Dahulu Inggris misalnya mempunyai departemen yang bernama Departemen Wilayah Jajahan dan mempunyai pula menteri yang mengelola urusan-urusan penjajahan, yaitu Menteri Wilayah Jajahan. Hal ini masih ada hingga beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah. Politik ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang ringkasnya adalah sebagai berikut :
1.    Memisahkan politik dari morak dan agama, dan menegakkan politik di atas dasar prinsip-prinsip khusus.

2.    Etnosentrisme, yaitu paham bahwa manusia Eropa adalah manusia yang terunggul.

3.    Menjadikan sistem perwakilan sebagai cara dalam mengatur pemerintahan.

4.    Menerapkan prinsip “kebebasan umum/masyarakat” dalam pengertiannya yang individualistis, tradisional, dan absolut.

5.    Kebebasan ekonomi, sebagai cabang dari kecenderungan prinsip individualisme yang ekstrem.

6.    Sesungguhnya demokrasi politik adalah sistem yang membiarkan, bukan sistem yang meluruskan. Artinya demokrasi mendekati mayoritas rakyat dengan membiarkan mereka dalam keadaan apa adanya dan memperlakukan mereka mengikuti asas ini atas nama kebebasan.”

Syaikh Abul A’la Al Maududi dalam kitabnya Al Islam wa Al Madaniyah Al Haditsah halaman 36 mengatakan :

“Telah saya katakan sebelumnya bahwa pengertian demokrasi dalam peradaban moderen adalah memberikan wewenang membuat hukum kepada mayoritas rakyat (hakimiyah al jamahir). Artinya, individu-individu suatu negeri dapat secara bebas mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan bahwa undang-undang negeri ini mengikuti hawa nafsu mereka. Demikian juga tujuan dari pembentukan pemerintahan –dengan bantuan struktur organisasinya dan potensi-potensi materilnya— bukanlah untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat, berkebalikan dengan apa yang seharusnya diwujudkan...

Maka dari itu, kita menentang sistem sekuler yang nasionalistis-demokratis baik yang ditegakkan oleh orang-orang Barat maupun Timur, muslim ataupun non muslim. Setiap kali bencana ini turun dan di mana pun dia ada, maka kita akan mencoba untuk menyadarkan hamba-hamba Allah akan bahayanya yang besar dan akan mengajak mereka untuk memeranginya.”

Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 berkata :

“Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen.”
          
Muhammad Asad dalam kitabnya Minhaj Al Islam fi Al Hukm halaman 52 mengatakan : 

“Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam pada pemikiran dan peraturan/sistem Islam.”

Utsman Khalil, meskipun telah menulis kitab yang diberinya judul Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah (Demokrasi Islami), namun sebenarnya dia sendiri menentang demokrasi. Utsman Khalil berkata dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah halaman 8 :

“Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di negara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini.”

Jadi demokrasi adalah bid’ah dalam hal pemikiran dan politik yang diimpor dari Barat.

Di antara sedikit pemikir yang membongkar perbedaan-perbedaan substansial antara demokrasi dan sistem politik Islam adalah Anwar Al Jundi. Karena pentingnya, kami kutipkan secara panjang lebar pendapatnya dalam kitabnya Sumum Al Istisyraq wa Al Mustasyriqun fi Al Ulum Al Islamiyah halaman 96. Anwar Al Jundi mengatakan :

“Pemikiran politik Islam berbeda dengan pemikiran demokrasi Barat dalam beberapa segi :

1.    Pemikiran politik Islam lebih menekankan kesatuan aqidah daripada kesatuan wilayah.

2.    Pemikiran politik Islam menekankan pandangan yang menghimpun secara sempurna aspek yang material dan yang spiritual.

3.    Pemikiran politik Islam bersandar pada landasan akhlaq (moral). Jadi terdapat standar moral bagi setiap aktivitas politik.

4.    Jika kedaulatan dalam sistem demokrasi Barat terletak di tangan rakyat secara total, maka umat Islam dalam pemikiran politik Islaminya mengaitkan kedaulatannya dengan hukum-hukum Syariat Islam yang jauh dari hawa nafsu manusia.

5.    Pemikiran politik Islam tidak dapat dinamakan sebagai pemikiran demokratis, atau pemikiran sosialistis-diktatoris. Sebab ia bertolak belakang dengan semua pemikiran itu. Jadi pemikiran politik Islam sangat jauh dari sikap ekstrem, memaksa, atau mendominasi.

6.    Kedaulatan dalam sistem politik Islam bukanlah di tangan umat --seperti sistem demokrasi-- juga bukan di tangan kepala negara --seperti sistem kediktatoran--, melainkan ada dalam penerapan Syariat Islam. Dengan demikian sistem politik Islam sangat jauh berbeda dengan sistem apa pun yang telah menyimpang itu.

7.    Pemikiran politik Islam menetapkan bahwa masyarakat itu penting demi untuk kelestarian kehidupan individu, dan bahwa masyarakat tidak mungkin berjalan dengan lurus kecuali dengan adanya kekuasaan yang bertanggung untuk mewujudkan kemajuan dan kestabilan.

8.    Negara dalam pemikiran politik Islam berdiri di atas dasar Undang-Undang Islami (Syariah) dan bahwa segala perundang-undang yang digunakan untuk mengatur masyarakat tidak akan dapat berlaku efektif kecuali bila mempunyai sifat sebagai penerapan dari As Sunnah An Nabawiyah dan ijtihad-ijtihad Ahlul Halli wal Aqdi. Negara harus mengawasi perilaku individu sebab negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kebahagiaan pihak lain serta kebahagiaan dan kesatuan umat seluruhnya. Negara juga bertanggung jawab menjaga ajaran-ajaran dan tujuan-tujuan Islami.

9.    Islam tidak mengakui adanya penguasa yang absolut. Sebaliknya yang diakui adalah penguasa yang dapat dipercaya (amanah) sesuai pedoman :

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk (manusia) dalam maksiat kepada Al Khalik.”

Penguasa harus melepaskan diri dari hawa nafsu, berpegang teguh dengan kebenaran dan keadilan. Umat mempunyai kebebasan untuk memilih penguasa dan mengoreksinya jika penguasa menyimpang dari kebenaran atau berbuat salah.

10.    Pemikiran politik Islam menetapkan adanya kebebasan berpikir dan kebebasan beragama. Maka setiap orang  --tentu harus tetap sesuai Syariat Islam— berhak untuk meyakini pemikiran apa saja yang dikehendaki dan tak ada seorang pun yang dapat memaksanya untuk meninggalkan pemikirannya itu.

11.    Sistem konstitusi Islam diambil dari sumber Al Qur`anul Karim dan As Sunnah An Nabawiyah dengan tiga asas, yaitu keadilan, musyawarah, dan rahmah (kasih sayang). Dalam hubungannya dengan undang-undang internasional, Al Qur`an Al Karim dipandang sebagai hukum pertama yang menyerukan persamaan di antara umat manusia.

12.    Sesungguhnya keluwesan Syariat Islam dan kemungkiannya untuk berkembang, harus tetap berpegang pada dasar-dasar syariat (ushul syar’iyah), tujuan-tujuan syariah (maqashid asy syariah), dan prinsip-prinsip umum syariah (kulliyatu asy syariah). Jadi jelas ada perbedaan antara yang konstruktif dan yang destruktif, antara perkembangan dengan penyesuaian (dengan hawa nafsu). Tidak diragukan lagi bahwa ada bagian dari hukum-hukum Syariat Islam yang tidak menerima perkembangan dan bahwa hukum yang telah ditetapkan dalam nash tidak boleh ditinggalkan atau diganti penerapannya sampai kapan pun.  Jadi pemeliharaan terhadap kemaslahatan bukanlah perkara yang tidak mempunyai batasan, melainkan harus tetap berpatokan dengan dasar-dasar syariat (ushul syar’iyah). Secara umum dapat dikatakan bahwa jika dalam suatu hukum terdapat nash, maka nash itu wajib diikuti. Jika hukum itu berupa perkara yang diqiyaskan (pada suatu hukum), maka kita terikat dengan qiyas itu. Tetapi jika tidak terdapat nash, kita mempertimbangkan kemaslahatan yang ditunjukkan syara’ (mashalih asy syar’i) dengan tetap berpegang pada prinsip memelihara lima tujuan syariat yang dharuri (penting, harus) (dharurat al khams), menolak kesulitan (daf’ul haraj), dan mewujudkan manfaat (tahqiq al manafi’).

13.    Sistem politik Islam berbeda dengan dengan dua sistem politik lainnya, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sebab sistem kapitalisme membatasi tujuannya pada pemeliharaan kebebasan individu dan hak-hak pribadi, sedang sistem sosialisme membatasi tujuannya pada pencegahan perjuangan kelas dan ekspolitasi kelas.

14.    Pemikiran politik Islam tidak memberikan hak/otoritas dalam kekuasaan kepada penguasa, tetapi sebaliknya kekuasaan dianggap sebagai hak umat semata melalui syura yang Islami oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Islam tidak melarang perempuan untuk turut berpendapat dalam masalah-masalah umum (publik). Namun Islam mengharamkan budak untuk berperan serta dalam menyampaikan pendapat dan bermusyawarah.

15.    Pemikiran politik Islam menolak istilah-istilah demokrasi, sosialisme, nasionalisme, dan tidak mengkaitkannya dengan Islam. Islam memandang pemikiran-pemikiran itu sebagai aliran-aliran pemikiran (mazhab) yang asing yang sangat jelas perbedaannya dengan pemikiran Islam yang komprehensif. Ketika Barat menggunakan istilah-istilah itu, yang hadir dalam benak mereka adalah peristiwa-peristiwa sejarah Barat, situasi dan kondisi yang terjadi di Barat, dan tantangan-tantangan yang dihadapi Barat.

16.    Perbedaan sifat-sifat khas antara negara Islam dan negara moderen akan mengungkapkan adanya sistem unik yang khas bagi negara Islam, yang tidak terdapat  dalam sistem mana pun dari sistem-sistem pemerintahan moderen. Pilar utama negara Islam adalah pengkaitan agama dengan negara

17.    Perjanjian (kontrak) politik Islam adalah kesepakatan politik antara penguasa dengan rakyat. Perjanjian politik dalam Islam didasarkan pada pemikiran-pemikiran dasar yang merdeka, yang tidak kalah pentingnya dengan pemikiran-pemikiran politik moderen, yaitu yang terpenting adalah  kemerdekaan untuk memilih (dari pihak rakyat), dan kesepakatan dari pihak penguasa (atau khalifah) untuk memegang kekuasaan sebagai wakil dari umat. Dari sini diketahui bahwa teori perjanjian politik Islam sebenarnya mendahului teori-teori J.J.Rousseau dan John Locke.  (Syaikh Ali Belhaj)

Jumat, 26 November 2010

NEGARA TANPA PENJARA

Oleh: Habib Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP Front Pembela Islam)


"Apakah Hukum Jahiliyyah yang mereka  kehendaki ? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al-Maaidah [05]: 50)

Orang beriman pasti yakin bahwasanya tidak ada hukum mana pun dan dari siapa pun yang lebih baik dari pada Hukum Allah SWT. Hukum Sipil maupun Hukum Adat tak kan pernah bisa menandingi Hukum Islam, karena Hukum Islam adalah Hukum Allah SWT. Selain Hukum Islam hanyalah hukum yang penuh dengan kebobrokan, dan hanya akan mengantarkan kepada kehancuran peradaban.

Dalam surat An-Nisaa' ayat 13 dan 14, Allah SWT menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan hukum-Nya harus dipatuhi. Allah SWT menjanjikan Surga bagi siapa saja yang mematuhi ketentuan hukum-Nya, sebaliknya Dia mengancam dengan Neraka bagi siapa saja yang melanggar ketentuan hukum-Nya. Dan ini berlaku bagi semua ketentuan hukum Allah SWT, baik terkait ibadat maupun mu'amalat, perdata atau pun pidana.

Kebobrokan Hukum Indonesia

Masyarakat Indonesia dikejuntukan dengan sejumlah kasus yang menjadi ironi penegakan hukum, antara lain: Kasus Nenek Minah di Banyumas yang memungut tiga butir kakao divonis sebulan lima belas hari. Kasus Basir dan Kholil dari Pasuruan yang dipenjara karena mengambil sebutir semangka. Kasus Manisih dan dua anaknya yang ditahan, dianiaya, diintimidasi dan diperas oknum aparat karena memungut kapuk randu sisa panen senilai dua belas ribu rupiah. Kasus Nenek Rusminah yang ditahan dan disidangkan gara-gara dituduh mencuri tiga piring usang.

Sementara itu, Aulia Pohan, Ayin (Artalyta Suryani, red), Anggodo, Gayus, Miranda S Goeltom, Sri Mulyani, serta para aktor Century lainnya, yang telah merugikan negara milyaran hingga trilyunan rupiah, mendapat dispensasi perlakuan hukum dan fasilitas mewah di pejara bak istana, bahkan ada yang seolah kebal hukum, sehingga tidak tersentuh hingga sekarang. Bobrok betul hukum kita !

Diskriminasi hukum macam inilah yang telah menjadi penyebab kehancuran bangsa-bangsa terdahulu, sebagaimana riwayat hadits muttafaqun 'alaih yang bersumber dari Sayyidah 'Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah menegur keras Usamah RA yang meminta dispensasi bagi seorang wanita makhzumiyyah (salah satu anak suku Quraisy) yang terbukti mencuri. Beliau SAW menyatakan : "Hai Usamah, apakah kau ingin memberi petolongan dalam hukum yang sudah ditentukan Allah SWT ?! Sesungguhnya
telah binasa umat sebelum kamu dahulu karena jika seorang terpandang dari pada mereka mencuri dibiarkan tidak dihukum, sedangkan jika seorang lemah dari pada mereka mencuri dihukum berat. Demi Allah, andaikata Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya".

Lihatlah sistem hukum yang dibangun Nabi SAW, begitu kokoh berdiri di atas kejujuran, keadilan dan ketegasan. Dan lihatlah bagaimana Nabi SAW memberi contoh karakter yang semestinya dimiliki para penegak hukum, karena sistem hukum yang baik, apabila dijalankan oleh penegak hukum yang bejat, maka hasilnya akan bobrok sebagai akibat dari penyelewengan sistem yang dilakukan oleh si penegak hukum yang bejat tersebut. Pelajaran penting : sistem hukum yang baik dan dijalankan dengan penegak hukum yang baik pula, maka hasilnya pasti baik. Subhaanallaah !

Kebobrokan hukum di Indonesia bersumber dari kebobrokan sistem hukumnya. Jika sistem hukum sudah bobrok, walau dijalankan oleh penegak hukum yang baik, hasilnya tetap bobrok, apalagi jika dijalankan oleh penegak hukum yang bejat, maka hasilnya lebih bobrok lagi.

Penjara Dalam Sistem Hukum Indonesia menjadi satu-satunya jenis sanksi hukum yang paling diandalkan, karena sistem hukum Indonesia menganut sistem Hukum Sipil Barat. Padahal, penjara mestinya jadi pilihan terakhir dalam suatu sistem hukum, karena penjara tidak efektik, tidak solutif dan tidak produktif. Bahkan idealnya, negara itu dibangun tanpa penjara. Lalu hukum mana yang bisa menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir dari sistemnya? Dan bagaimana pula cara membangun negara tanpa penjara?.

Hukum Positif

Jika kita mendengar istilah Hukum Positif disebut, maka yang terlintas di benak banyak orang adalah produk Hukum Sipil. Padahal penggunaan istilah tersebut yang diperuntukkan secara khusus bagi Hukum Sipil harus dikaji ulang dan dikoreksi kembali, karena jika Hukum Sipil disebut Hukum Positif, maka logikanya selain Hukum Sipil adalah Hukum Negatif, termasuk Hukum Islam. Inilah, salah satu perang istilah yang harus dimenangkan oleh umat Islam.

Standar apa yang digunakan untuk menentukan kepositifan suatu jenis hukum?. Standar sekularisasinya atau standar kemampuannya dalam menuntaskan persoalan hukum?. Jika standar pertama yang jadi tolok ukur, maka jelas sangat subjektif, sehingga naif dan tidak ilmiah. Sdengan jika standar kedua yang jadi tolok ukur, maka harus dibuktikan dulu, apa benar Hukum Sipil sehebat itu ?.

Karenanya, perlu dibuat komparasi hukum untuk mengetahui kemampuan suatu jenis hukum dalam menuntaskan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan studi banding antara Hukum Sipil dengan Hukum Islam, misalnya dalam kasus pembunuhan.

Jika si A membunuh si B dengan sengaja, maka dalam Hukum Sipil maupun Hukum Islam si A sebagai pelaku pembunuhan harus diperiksa, disidik dan diadili. Proses hukum tersebut harus dilaksanakan untuk pembuktian hukum secara adil dan jujur, agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan sanksi hukum. Hanya saja, Hukum Sipil dan Hukum Islam memiliki perbedaan besar yang sangat mendasar, baik dalam proses penetapan vonis mau pun dalam jenis sanksi untuk pelaku pembunuhan. Dan perbedaan tersebut sangat menentukan untuk mengetahui mana jenis sanksi hukum yang mampu menyelesaikan masalah hingga tuntas dan mana yang tidak.

Hukum Sipil

Dalam kasus pembunuhan seperti contoh di atas, jika ditangani dengan Hukum Sipil, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia, maka si pelaku dianca  hukuman mati, tapi dalam banyak kasus hanya dipenjara dengan berbagai masa hukuman, mulai dari tahunan, belasan tahun hingga puluhan tahun. Itu pun tanpa memperhatikan pandangan atau kondisi keluarga  korban, seperti isteri korban yang jadi janda atau anak-anaknya yang jadi yatim atau  keluarga lainnya yang selama ini jadi  tanggungannya. Hukum Sipil tersebut  menyisakan banyak persoalan, bahkan melahirkan problem baru di tengah kehidupan masyarakat.

Pertama, problem sosial yang dihadapi keluarga korban sepeninggal tulang-punggung keluarganya. Misalnya, jika si isteri korban yang jadi janda dan anak-anaknya yang jadi yatim terlantar, atau jika si isteri jatuh sakit karena tak kuat menanggung beban hidup yang teramat berat sehingga anak-anaknya terbengkalai, atau jika si isteri tak kuat iman lalu jual diri dengan melacur untuk bertahan hidup, atau mungkin bunuh diri karena putus asa, bahkan bisa jadi bunuh diri masal bersama anak-anak yatimnya. Semua problem sosial tersebut merupakan akibat dari penerapan sanksi hukum KUHP yang tidak berperikemanusiaan, sehingga menjadi produk Hukum Sipil yang kejam dan biadab.

Kedua, problem dendam keluarga korban yang tidak tuntas, sehingga api dendam tersebut akan terus membara dan bisa membakar kapan saja. Misalnya, jika si pembunuh bebas setelah usai menjalani hukuman belasan tahun, lalu menjadi sasaran balas dendam dari keluarga korban, sehingga ia dibunuh lagi. Maka dendam tersebut tidak akan berkesudahan, karena keluarga si pembunuh tidak akan terima anggota keluarganya yang telah menjalani hukuman belasan tahun lalu dibunuh juga, sehingga lahir lagi dendam baru, yang kemudian ke depan akan menjadi dendam kesumat turun temurun antar dua keluarga, dan seterusnya. Problem ini pun merupakan produk Hukum Sipil yang keji, karena telah dengan sengaja melestarikan dendam dan memelihara permusuhan serta menyuburkan kebencian.

Ketiga, problem pemborosan uang negara, karena negara dibebankan untuk membangun penjara bagi para pembunuh, lengkap dengan sarana dan prasarananya seperti ruang sel, air dan listrik, termasuk juga keperluan hidup mereka seperti makanan, minuman dan kesehatan. Belum lagi gaji dan kesejahteraan para petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Problem ini juga merupakan produk Hukum Sipil yang bodoh, karena telah menghamburkan uang negara untuk hal yang sebenarnya tidak perlu.

Keempat, problem efek jera. Selama ini, penjara tidak efektik membuat jera pelaku pembunuhan. Kehidupan dalam penjara di Indonesia tidak manusiawi, sehingga LP sering diplesetkan sebagai kependekan dari Lembaga Pembinatangan. Seorang pencuri masuk penjara, setelah keluar  malah jadi perampok. Seorang pembunuh masuk penjara, setelah keluar makin bernafsu untuk membunuh lagi. Problem macam ini juga merupakan produk Hukum Sipil yang tidak  efektif, karena tidak memiliki efek jera yang  memadai.

Kelima, problem rasa aman masyarakat, karena pembunuh yang tak jera. Bila si pembunuh bebas, lalu makin petantang-petenteng menebar ancaman untuk membunuh siapa saja yang tak disukainya, tentu akan meresahkan kehidupan masyarakat. Problem ini adalah produk Hukum Sipil yang lemah, karena tidak mampu memberikan jaminan keamanan sebagaimana mestinya.

Kesimpulannya, Hukum Sipil tidak menuntaskan masalah, bahkan menyisakan banyak persoalan dan melahirkan problem baru ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum Islam

Masih dalam kasus pembunuhan seperti contoh di atas, jika ditangani dengan Hukum Islam, setelah terbukti di Mahkamah Syariah bahwa si pembunuh memang bersalah, maka Mahkamah memberikan dua opsi bagi keluarga korban, yaitu : Qishosh atau Diyat. Jika Qishosh yang dipilih, maka nyawa harus dibayar dengan nyawa, sehingga si pembunuh harus divonis  hukum mati oleh Mahkamah. Sdengan jika Diyat yang dipilih, maka keluarga korban berhak mendpt denda jiwa berupa  seratus ekor unta, atau di Indonesia  berupa seratus ekor sapi / kerbau, atau harganya, yang wajib dibayar si pembunuh, baik dibayar sendiri jika  mampu, atau dibantu keluarga dekat dan jauh jika tidak mampu.

Dengan demikian, jika keluarga korban ingin melampiaskan dendam secara elegan dan terhormat serta benar secara hukum, atau ingin menjaga kehormatan dengan nyawa dibayar nyawa, maka bisa memilih opsi pertama, yaitu Qishosh, sehingga dendam tuntas saat itu juga. Dan jika keluarga korban bersikap lebih arif dan bijak dengan memaafkan si pembunuh, maka si pembunuh terbebas dari sanksi hukuman mati, tapi si pembunuh secara sendiri atau bersama keluarga dekat dan jauhnya, wajib membayar denda berupa seratus ekor sapi / kerbau atau harganya. Itu pun berarti dendam sudah tuntas, karena sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

Jadi, dalam Hukum Islam terkait pembunuhan, posisi keluarga korban sangat strategis dan menentukan, serta kepentingannya sangat diperhatikan. Dari mekanisme pengambilan keputusan Mahkamah Syariah hingga kedua opsi vonisnya tersebut, maka Hukum Islam tidak menyisakan persoalan dan tidak melahirkan problem baru di tengah kehidupan masyarakat, bahkan menjadi hukum yang efektif dan solutif.

Pertama, Hukum Islam memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk mendapat Diyat (denda jiwa), yang akan sangat manfaat bagi keluarga korban, khususnya untuk isterinya yang jadi janda dan anak-anaknya yang jadi yatim, atau anggota keluarga ahli waris lainnya, sehingga menghilangkan problem sosial yang dihadapi keluarga korban sepeninggal tulang-punggung keluarganya.

Kedua, Hukum Islam memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk membalas dendam dengan cara yang elegan dan terhormat, sehingga tidak melahirkan problem dendam baru, apalagi dendam kesumat yang turun temurun. Tentu saja, Islam bukan agama balas dendam, tapi Islam agama yang sangat memahami fitrah manusia yang pendendam, sehingga Islam memberi solusi hukum dan obat mujarab agar penyakit dendam terobati dan tidak berkelanjutan.

Ketiga, menghemat pengeluaran negara, karena tidak perlu membangun penjara untuk para pembunuh, kalau pun ada penjara hanya sekedar Rutan untuk menanti vonis. Opsi sanksi hukum mana pun yang dipilih keluarga korban untuk si pembunuh, Qishosh atau Diyat, maka penjara tidak diperlukan lagi.

Keempat, menciptakan efek jera yang meluas, baik bagi si pelaku pembunuhan mau pun bagi yang lainnya. Dengan Qishosh si pembunuh tidak bisa lagi melakukan pembunuhan kedua kalinya, dan bagi yang lain akan berpikir seribu kali untuk membunuh, karena membunuh berarti dibunuh. Kalau pun lolos dari hukum mati karena kebaikan hati keluarga korban, maka masih harus membayar Diyat yang sangat berat.

Kelima, menjamin rasa aman masyarakat, karena jika si pembunuh dihukum mati, maka satu ancaman hilang dari kehidupan masyarakat, bahkan menjadi jaminan kehidupan bagi  masyarakat luas dari ancaman pembunuhan. Kalau pun si pembunuh lolos dari ancaman Qishosh karena dimaafkan oleh keluarga korban, tapi Diyat yang berat akan membuat dirinya jera, apalagi jika keluarga ikut membayar Diyat, maka seluruh keluarga si pembunuh akan ikut mengontrolnya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Orang lain pun dengan keluarganya  masing-masing akan saling menjaga dan mengingatkan agar tidak melakukan pembunuhan, karena membunuh berarti dibunuh, atau sekurangnya menguras harta yang tidak sedikit.

Itulah rahasianya, dalam surat Al-Baqarah ayat 179, Allah SWT menyatakan bahwa dalam Qishoh ada kehidupan. Dengan Qishosh, seorang pembunuh dihukum mati, sehingga tidak bisa melakukan pembunuhan lagi, berarti kehidupan bagi orang lain. Dengan Qishosh, orang akan takut untuk membunuh, sehingga masyarakat aman dari pembunuhan, berarti kehidupan bagi orang banyak. Dengan Qishosh, menghukum mati satu pembunuh berarti menyelamatkan kehidupan banyak orang. Alhamdulillaah!

Selain itu, penerapan Hukum Islam dalam kasus pembunuhan memiliki manfaat agama yang luar biasa, antara lain: Pertama, mendatangkan pengampunan dari Allah SWT kepada si pembunuh, manakala ia menyesal dan ridho dengan Hukum Allah SWT. Kedua, mendatangkan keberkahan dari Allah SWT bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dimensi Hukum

Barat menuduh bahwa Hukum Islam tidak manusiawi, bahkan melanggar HAM. Bagi Barat, hukum penjara adalah hukum yang paling manusiawi dan sesuai dengan HAM. Namun dengan uraian di atas, terungkap jelas bahwa Hukum Sipil yang berasal dari Barat lah yang tidak manusiawi, bahkan justru yang melanggar HAM. Dan fakta membuktikan bahwa hukum penjara tidak efektif, nihil solutif dan kontra produktif. Karenanya, penjara tidak menjadi hukum andalan dalam Hukum Islam, bahkan pilihan hukum terakhir yang terburuk.

Hukum Sipil miskin Dimensi Sosial maupun Dimensi Ekonomi, apalagi Dimensi Ukhrowi. Sedeang Hukum Islam kaya dimensi, baik duniawi mau pun ukhrowi. Selain itu, Hukum Islam sangat praktis dan dinamis, sehingga sanksi-sanksi hukumnya menjadi mudah dipahami dan ringan diimplementasikan. Misalnya, pemabuk dicambuk, pencuri dipotong tangan, perampok tanpa membunuh dipotong kaki dan tangan secara silang, perampok dengan membunuh dibunuh dan disalib jasadnya sebelum dikuburkan, penzina yang muhshon dirajam hingga mati, penzina yang tidak muhshon dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, pelaku Qodzaf dicambuk delapan puluh kali, pemberontak diperangi,  pembunuhan dan penganiayaan ada dua opsi yaitu Qishosh atau Diyat. Sdengan selain pidana di atas dihukum dengan hukum ta'zir, yaitu sesuai dengan ijtihad hakim atau ketetapan undang2 negara, selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Hukum Ta'zir ini beragam, mulai dari yang ringan seperti dijemur dan bakti sosial, hingga yang berat seperti kerja paksa dan hukuman mati.

Ada segelintir orang bodoh dari kalangan Liberal menyatakan bahwa dengan hukum potong tangan pencuri, maka akan banyak orang yang cacat karena dipotong tangannya. Namun orang-orang cerdas dari gerakan Islam menyatakan: justru dengan potong tangan seorang pencuri, maka orang lain tidak berani mencuri, sehingga tidak ada lagi pencurian dan tidak perlu ada lagi yang dipotong tangannya.

Kesimpulan

Dengan uraian di atas, tampak jelas bahwa Hukum Sipil tidak layak disebut sebagai Hukum Positif, karena mengakibatkan banyak hal yang negatif, seperti problem sosial, pewarisan dendam, pemborosan uang negara, tidak ada efek jera, dan tidak menjamin rasa aman masyarakat. Selain itu, Hukum Sipil tidak memiliki manfaat agama seperti pengampunan dan keberkahan, bahkan sebaliknya hanya menambah dosa dan menghilangkan keberkahan, sehingga membuat negara semakin bobrok dan hancur.

Sdengan Hukum Islam jelas manfaat agamanya, dan menuntaskan masalah hingga ke akar persoalannya. Hukum Islam sangat solutif, efektif dan produktif. Berbagai hal positif dilahirkan oleh Hukum Islam, sehingga patut disebut sebagai Hukum Positif.

Dengan demikian, sesuai standar kemampuan suatu jenis hukum dalam menuntaskan persoalan hukum, maka Hukum Sipil tidak pantas disebut sebagai Hukum Positif, tapi Hukum Islam lah yang paling pantas menyandangnya, sehingga sudah sepatutnya Hukum Islam diformalisasikan sebagai Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Akhirnya, yakinlah bahwa dengan Syariat Islam mestinya kita mampu membangun NEGARA TANPA PENJARA. Insya Allah.

Sabtu, 20 November 2010

Hancurnya Suatu Negeri

Kaum muslimin rahimakumullah,
Allah SWT berfirman :
"Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS. Al Isra 16).

Dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa jika Allah SWT hendak membinasakan suatu negeri, Allah SWT mengirim utusan-Nya kepada orang-orang yang hidup mewah untuk taat kepada Allah SWT. Orang-orang yang hidup mewah di negeri tersebut yang diungkap dengan kata “mutrafiiha” artinya adalah «muna’imiiha» (yang menikmati negeri tersebut), yakni para pemimpin di negeri tersebut diperintah oleh Allah SWT melalui para rasul-Nya agar taat dan tunduk kepada perintah Allah SWT. Namun para pemimpin itu justru fasik, keluar dari perintah Allah SWT. Maka berlakulah ketetapan Allah untuk negeri tersebut, yakni mendapatkan adzab-Nya. Maka Allah akan menghancurkan negeri tersebut hingga binasa, baik menewaskan penduduknya maupun merobohkan bangunan-bangunannya.

Kaum muslimin rahimakumullah,
Dalam ayat 17 dari Al Quran surah Al Isra di atas Allah SWT memberikan warning kepada para mutrafin yang berkuasa atas negeri-negeri manapun hari ini, bahwa Dia SWT telah menghancurkan sekian banyak negeri lantaran perbuatan penduduknya yang kufur. Allah SWT berfirman: "Dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh Telah kami binasakan. dan cukuplah Tuhanmu Maha mengetahui lagi Maha melihat dosa hamba-hamba-Nya". (QS. AL Isra 17).

As Samarqandy dalam tafsirnya menerangkan bahwa Allah Maha Tahu akan dosa-dosa hamba-Nya dan Maha Kuasa untuk membalas dan menyiksa mereka. Ayat tersebut merupakan ancaman kepada umat ini agar mereka taat kepada Allah SWT dan tidak durhaka kepada-Nya.  Jika mereka bermaksiat alias durhaka kepada Allah SWT maka akan menimpa mereka musibah yang telah menimpa umat-umat sebelum mereka.

Kaum muslimin rahimakumullah,
Dalam berbagai ayat Allah SWT mengisahkan adzab terhadap umat-umat terdahulu agar menjadi pelajaran bagi umat manusia hari ini agar tidak terjerumus dalam dosa yang akan mengundang adzab Allah SWT.
 
Kaum Aikah, penduduk Madyan telah mendustakan Nabi Syu’aib. Mereka tidak mau mendengar nasihat dari Rasul Allah itu. Mereka disiksa oleh Allah SWT dengan awan panas dari langit yang membakar dan membinasakan mereka. Allah mengabadikan hal itu dalam firman-Nya:
“Penduduk Aikah (Penduduk Negeri madyan) telah mendustakan rasul-rasul; Ketika Syu'aib Berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?, Sesungguhnya Aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka bertakwalah kepada Allah dan 'taatlah kepadaku; Dan Aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;  Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.  Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;  Dan bertakwalah kepada Allah yang Telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu". Mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir,  Dan kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami, dan Sesungguhnya kami yakin bahwa kamu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.  Maka jatuhkanlah atas kami gumpalan dari langit, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.  Syu'aib berkata: "Tuhanku lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan". Kemudian mereka mendustakan Syu'aib, lalu mereka ditimpa 'azab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah 'azab hari yang besar.  (QS. As Syu’ara 176-189).

Kaum Tsamud atau disebut ashabul hijr telah mendustakan Nabi Sholih, maka mereka diadzab oleh Allah SWT dengan mengirim teriakan yang keras di waktu pagi yang membinasakan mereka. Yang membuat benteng-benteng mereka di batu-batu gunung di daerah Wadil Qura, antara Madinah  Syria tidak berguna sama sekali. Tidak sanggup menghadapi azab Allah SWT.  (lihat QS. Al Hijr 80-84).

Fir’aun dan 200 ribu bala tentaranya yang mendustakan Musa a.s. dan bahkan mengejar-ngejar Rasul Allah dan para pengikutnya itu akhirnya ditenggelamkan oleh Allah SWT di laut merah. Kemegahan dan kekuatan Firaun yang sangat mengagumkan hingga dirinya mengaku sebagai Tuhan yang paling tinggi itu tak kuasa menahan azab Allah Dzat yang Maha Perkasa.   Allah SWT berfirman:
Dan (ingatlah), ketika kami belah laut untukmu, lalu kami selamatkan kamu dan kami tenggelamkan (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah 50).

Masih banyak kaum-kaum yang lain yang telah dikisahkan Al Quran pembinasaan mereka lantaran kekufuran mereka kepada para rasul. Dan semua kaum yang dibinasakan oleh Allah SWT itu adalah kaum yang telah berbuat zalim  (lihat QS. AL Kahfi 59).

Kaum muslimin rahimakumullah,
Allah SWT akan mengirim para pemberi peringatan kepada kaum yang zalim dan melampaui batas di dalam pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat Allah, agar mengingatkan mereka dan mengajak mereka taat. Namun mereka menolaknya dan melecehkan para utusan itu. Maka Allah menghancurkan mereka dengan sehancur-hancurnya. 

Oleh karena itu, jika kita tidak ingin negeri kita  dibinasakan oleh Allah SWT, maka sudah selayaknya para pemimpin dan para pengikutnya di negeri ini mengindahkan peringatan-peringatan yang sudah disampaikan oleh para ulama dan para aktivis dakwah yang secara ikhlas menyampaikan peringatan, lalu hendaknya mereka segera bertobat dengan kembali kepada syariat Allah dengan menerapkan syariat melalui kekuasaan mereka dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahua’lam!

Baarakallahu lii walakum

SBY Bertaubatlah Niscaya Anda Selamat

Oleh: Habib Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP Front Pembela Islam) Makna Musibah

Musibah adalah kata untuk suatu kejadian buruk yang menimpa manusia maupun apa saja yang ada di alam semesta. Musibah bagi manusia ada tiga macam, yaitu : Pertama, musibah sebagai ujian. Kedua, musibah sebagai peringatan. Ketiga, musibah sebagai adzab.

Manakala seorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT terkena musibah, maka bisa dipastikan musibah tersebut sebagai ujian baginya. Dalam QS. 29. Al-'Ankabut : 2, Allah SWT menegaskan bahwa orang beriman pasti akan diuji. Arti firman-Nya dalam ayat tersebut : "Apakah manusia mengira akan dibiarkan mereka mengatakan kami beriman, kemudian mereka tidak diuji lagi ?!" Bahkan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa semakin kuat iman seorang hamba semakin besar pula ujiannya, beliau menyatakan : "Sesungguhnya manusia yang paling berat ujiannya adalah Anbiya, lalu Auliya, lalu Ulama, kemudian yang sepertinya, lalu yang sepertinya." Ujian untuk orang beriman adalah bukti cinta Allah SWT kepadanya, dan jika ia lulus ujian, maka derajatnya akan ditinggikan di sisi Allah SWT.

Sekurang-kurangnyanya, orang beriman yang terkadang lalai, sehingga terkadang masih suka melakukan keburukan, maka musibah tersebut sebagai peringatan baginya, agar ia segera meningkatkan kebaikannya dan menghilangkan keburukannya. Ini pun sebagai bukti bahwa Allah SWT masih mencintainya, sehingga jika sang hamba segera memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka peringatan tersebut akan menjadi penebus dosa dan pembersih diri.

Adapun bagi manusia yang tidak ada kebaikan dalam dirinya, selalu ingkar dan durhaka kepada Allah SWT, melanggar semua kewajiban dan melakukan berbagai larangan, seperti orang-orang kafir dan munafiq, serta ahli maksiat yang fasiq, maka musibah yang menimpa mereka adalah adzab, sebagai bukti kemurkaan Allah SWT terhadap kedurhakaan mereka. Dalam QS. 29. Al-'Ankabut : 40, Allah SWT menegaskan tentang aneka siksa dunia bagi pendosa. Makna firman-Nya dalam ayat tersebut : "Maka setiap orang Kami siksa dengan sebab dosanya, maka daripada mereka ada yang Kami kirimkn kepadanya hujan batu, dan daripada mereka ada yang ditimpakan suara keras yang mengguntur, dan daripada mereka ada yang Kami benamkan ke dalam Bumi, dan daripada mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan tidaklah sekali-kali Allah menzhalimi mereka, akan tetapi mereka yang menzhalimi diri sendiri." Karenanya, musibah bagi golongan ini adalah siksa dan bencana.

Maksiat dan Bencana

Orang yang beriman meyakini bahwa antara maksiat dan bencana mempunyai hubungan sebab akibat. Dalam QS.Al-A'raf : 96 s/d 99, dengan jelas menginformasikan tentang Sunnatullah bahwa Iman dan Taqwa penduduk suatu negeri adalah pembuka keberkahan bagi negeri tersebut, sebaliknya kedurhakaan dan pembangkangan terhadap Allah SWT adalah penyebab kemurkaan-Nya dan pengundang bencana serta malapetaka. Hanya orang yang tak beriman yang tidak percaya adanya hubungan kausal sebab akibat antara maksiat dan bencana.

Suatu ketika Nabi SAW pernah mengabarkan ke salah seorang isterinya, Sayyidah Zainab RA, tentang bencana yang akan menimpa umatnya, lalu sang isteri bertanya : "Apakah kita binasa, dengan di tengah kita banyak orang soleh ?". Rasulullah SAW menjawab :"Ya, jika kebejatan sudah merajalela !" Di lain kesempatan isteri beliau yang lain, Sayyidah 'Aisyah RA, menyampaikan sebuah kisah dari Nabi SAW tentang suatu negeri yang dihancurkan oleh Allah SWT, padahal di negeri tersebut ada tujuh puluh lima ribu orang soleh yang amalnya seperti amal para Nabi, karena maraknya kemunkaran dan kemaksiatan di negeri tersebut.

Khalifah Umar ibnu Al-Khaththab RA saat terjadi gempa di zamannya, langsung mengumpulkan rakyat dan orang di sekitarnya, lalu beliau tidak bertanya tentang berapa besar harta benda yang musnah, bahkan tidak bertanya pula tentang berapa banyak korban manusia, tapi yang beliau tanyakan adalah maksiat apa yang dilakukan rakyat dan orang di sekitarnya sehingga bencana tersebut terjadi. Sungguh sikap luar biasa dari seorang Umar selaku Kepala Negara, beliau tidak menyibukkan diri untuk menghibur rakyat yang sedang terkena bencana, tapi beliau mengajak semua pihak untuk introspeksi diri. Sebab, kebanyakan menghibur diri akan menyebabkan lupa diri, sehingga tidak tahu kesalahan diri, akibatnya tidak termotivasi untuk memperbaiki diri. Namun, introspeksi diri akan mengungkap kesalahan diri, sehingga termotivasi untuk memperbaiki diri, agar ke depan bencana tidak terulang kembali.

Lain Umar, lain lagi pemimpin jaman sekarang. Saat bencana terjadi, bukan mengajak introspeksi diri, tapi menyuguhkan aneka hibur diri. Tentu saja, sangat bagus jika dihibur dengan hiburan rohani penenteram hati, seperti dzikir, istighfar dan sholawat. Nekatnya, dihibur dengan hiburan tidak tahu diri. Lihat di Yogya misalnya, para pengungsi Merapi diajak berdendang dan bergoyang, serta joget senang-senang.
Bahkan di pusat kota Yogya sepanjang Malioboro aneka maksiat masih dipertontonkan secara vulgar, di berbagai perempatan jalan sesajen kemusyrikan disajikan, di beberapa tempat pengungsian terjadi pelarangan ibadah terhadap umat Islam, bahkan ada upaya pemurtadan. Media mempropagandakan 'awan Petruk' untuk menggiring awam mengkultuskan Merapi dan menyembahnya.

Selain itu, ada eksekutif yang nyeleneh menyalahkan alam, dan ada legislatif yang menyalahkan bermukim di gunung, bahkan ada kolumnis yang menyalahkan Tuhan. Gilanya, ada yang mengeluarkan kebo keramat agar masyarakat berebut bulu dan kotorannya yang dianggap berkah untuk keselamatan dari bencana. Sementara itu, para politisi saling sibuk tebar pesona memanfaatkan situasi, menjual air mata dan mengumbar janji. Mau dibawa kemana negeri ini ?!

Puisi Untuk Bencana

Meminjam pertanyaan Sayyidina Umar RA, kita patut bertanya kepada negeri tercinta:

Hei Indonesiaku......

Musibah datang bertubi-tubi
Silih berganti tiada henti
Jadi Bencana menghantam negeri
Hei negeriku...........

Kemunkaran apa yang kau lindungi
Kezaliman jenis apa yang kau tak peduli
Hingga mengundang kemurkaan ilahi

Hei para pejabat........

Maksiat apa yang kau perbuat
Kebatilan macam mana yang kau perkuat
Hingga bencana menghantam rakyat

Hei para ulama.....

Dosa apa yang kau menutup mata
Kejahatan bagaimana yang kau tutup telinga
Hingga malapetaka menerjang bangsa

Hei diriku yang hina.....

Kedurhakaan apa yang kau pelihara
Kedurjanaan apa yang kau cipta
Hingga jadi andil dalam tiap bencana

Indonesia dan Bencana

Kemaksiatan apa yang tidak ada di Indonesia?. Sulit sekali menjawabnya, karena hampir semua jenis maksiat ada di negeri ini, lengkap dan komplit, serta dilakukan secara terbuka. Dari mulai dosa kecil hingga pengakuan sebagai Nabi dan Malaikat, bahkan sebagai Tuhan, ada di negeri ini. Mungkin hanya pengakuan sebagai Iblis yang belum terdengar?!

Dengan mudah kita bisa merinci dosa besar negeri ini: Islam diterorisasi, Syariatnya dimusuhi, Umatnya dideIslamisasi, Ulamanya tidak dihargai, Da'wah dikriminalisasi, Hisbah diradikalisasi, Jihad diekstrimisasi, Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) diberi posisi, Perdukunan digandrungi, Aliran Sesat Ahmadiyah dilindungi, Pemberantasan Korupsi setengah hati, Miras dilegalisasi, Poligami dihalangi, Homo dan Lesbi dihormati, Pelacuran dan Perzinahan dilegitimasi, Pornografi dan Pornoaksi dikategorikan seni, Judi mau dilokalisasi, Narkoba diringankan sanksi, Hukum pilih-kasih, Jabatan dijual-beli, Ekonomi dengan sistem ribawi, Politik dengan sistem demokrasi, HAM barat jadi Kitab Suci, TKI dan TKW dikirim ke luar negeri tanpa dilindungi, Kekayaan negara diprivatisasi, Harta rakyat jadi milik pribadi, dan lain sebagainya masih banyak lagi.

Tiada api tanpa asap, tiada akibat tanpa sebab. Dengan fakta dan data seperti itu, maka bukan buruk sangka terhadap Allah SWT, jika disimpulkan bahwa bencana yang melanda Indonesia adalah adzab dari Allah SWT. Dan yang paling bertanggung-jawab atas semua musibah tersebut adalah Negara, yang dalam hal ini adalah pengelolanya, yaitu Presiden, karena negeri ini menganut sistem presidensiil, dimana kekuasaan negara berpusat di tangan Presiden. Sang Presiden saat ini adalah SBY, maka SBY lah orang yang paling bertanggung-jawab dari semua bencana yang melanda negeri. Ini bukan mencari kambing hitam, tapi siapa pun Presidennya, maka dialah yang paling bertanggung-jawab di dunia dan akhirat atas apa yang terjadi terhadap apa saja yang ada dalam kekuasaannya. Khalifah Umar RA pernah menangis di tengah malam, karena khawatir dan takut akan dituntut di pengadilan Allah SWT terhadap kematian seekor anak domba di tepi sungai Eufrat yang ada dalam wilayah kekhialfahannya. Camkan !

Semoga Allah SWT memberi SBY Taufiq dan Hidayah agar segera bertaubat dan memperbaiki semua kebijakannya. Semoga SBY segera menolak Terorisasi Islam dan umatnya, serta menolak kriminalisasi Da'wah, Hisbah dan Jihad. Semoga SBY segera memformalisasi Syariat Islam, menghargai Ulama, membersihkan negeri dari pengaruh Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), memerangi Perdukunan, membubarkan Aliran Sesat Ahmadiyah, memberantas Korupsi sepenuh hati, melarang segala bentuk maksiat seperti Miras, Narkoba, Homo, Lesbi, Pelacuran, Perzinahan, Pornografi, Pornoaksi dan Judi. Semoga SBY menegakkan Hukum tanpa pilih-kasih, menerapkan sistem Ekonomi tanpa riba, dan Politik dengan sistem Islami, serta lebih mengedepankan KAM (Kewajiban Asasi Manusia) sesuai ajaran Islam daripada HAM (Hak Asasi Manusia) produk Barat, dan juga segera beri perlindungan dan pembelaan terhadap TKI dan TKW yang sudah dizalimi di luar negeri sejak puluhan tahun, serta tidak memprivatisasi Kekayaan negara mau pun Harta milik rakyat menjadi milik segelintir pribadi. Semoga SBY mampu menghantarkan Indonesia menjadi baldah thoyyibah yang diridhoi dan diberkahi Allah SWT. Aamiiin.

Pesan khusus buat Presiden SBY: Taubatlah niscaya anda selamat, jika tidak kehancuran siap melumat!

Senin, 15 November 2010

Keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh orang orang yang bertaqwa

Diantara keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh orang orang yang bertaqwa adalah :
1) Jalan keluar yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang yang bertaqwa dari segala macam kesulitan dan kesusahan.
2) Rezeki dari Allah SWT dari jalan yang tidak dikira-kirakan.
3) Kemudahan didalam setiap pekerjaannya.
4) penghapusan dosa dari Allah SWT.
5) Limpahan ganjaran pahala yang besar dari Allah SWT.
6) Janji dari Allah SWT berupa syurga

Pembacaan solawat itu tidak memerlukan syarat untuk diterima oleh Allah SWT bahkan tidak memerlukan kekhusuan atau hadirnya hati kita dalam membaca solawat tersebut. Lalu bagaimana apabila kita membacanya dengan hati yang hadir dan ikhlas maka niscaya kita sudah pasti akan mendapatkan sepuluh rahmat dan ampunan dari Allah SWT sebagaimana Nabi Adam AS diampuni karena menyebut nama nabi Muhammad SAW.
Musim haji telah tiba maka hendaknya kita sebagai umat islam untuk lebih memperhatikan ibadah haji ini karena ini merupakan perintah dari Allah SWT bagi orang-orang yang mampu untuk mengerjakannya. Apalagi Rasulullah SAW telah mengkabarkan didalam hadistnya bahwa orang yang mengeluarkan hartanya untuk membiayai orang agar naik haji maka pahalanya sama dengan orang yang membiayai orang yang berjuang dijalan Allah SWT berperang melawan orang kafir dipeperangan Dan satu dirhamnya itu akan dilipatkan pahalanya sampai tujuh ratus kali lipat.

Ketaqwaan akan membawa kita masuk kedalam syurganya Allah SWT akan tetapi tidaklah Allah SWT memberikan syurga tersebut kecuali hanya kepada orang yang tidak memiliki rasa sombong didalam hatinya dan tidak melakukan kerusakan-kerusakan berupa perbuatan-perbuatan maksiat dimuka bumi ini.
Hendaklah kita tidak mengucapkan ingin naik haji bila ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi hendaklah kita mengucapkan ingin berziarah kemaqam Nabi Muhammad SAW karena kita tidak akan tahu syariat ibadah haji kecuali dari Nabi Muhammad SAW. Apalagi dizaman sekarang yang penuh dengan bencana alam kita harus selalu ingat kepada Rasulullah SAW dengan memperbanyak solawat dengan menghadiri majlis-majlis maulid Nabi agar Nabi selalu berada pada diri kita sehingga kita tidak akan tertimpa musibah karena Al Qur’an telah mengkabarkan bahwa Allah SWT tidak akan menyiksa orang-orang selama Rasulullah SAW masih ada diantara kita maka dengan cara kita menghidupkan kembali majlis ilmu dengan cara kita menghadirinya dan mengerjakan sunah Nabi maka seakan-akan kita telah menghidupkan kembali Nabi Muhammad SAW. Selain itu apabila kita tidak ingin terkena azab Allah SWT kita harus memperbanyak istigfar minta ampun kepada Allah SWT dan kita juga harus bisa menegakan hukum dengan adil tanpa membeda-bedakan orang karena hancurnya orang-orang terdahulu dikarenakan mereka tidak adil dalam menegakan hukum agama sehingga apabila seorang yang terhormat melanggar mereka tidak menghukumnya akan tetapi apabila seorang yang hina melanggar mereka langsung menghukumnya.

Jumat, 12 November 2010

Indonesia Bertobat

Indonesia Bertobat

Oleh M. Fachry
Indonesia diguncang gempa, diterpa tsunami, dan diterjang banjir besar. Masihkah seluruh bencana ini hanya dianggap kejadian alam biasa? Tiadakah terfikir bahwa semua ini adalah peringatan dari Allah SWT., kepada umat Islam Indonesia bahwa mereka harus kembali kepadaNya, kembali kepada Islam, dengan menerapkan seluruh aturanNya? Saatnya Indonesia bertobat!
Sebuah Peringatan Dari Allah SWT
Syekh Muhammad Rowi, seorang ulama dari Kairo, Mesir, mengatakan dalam "Musibah Dunia" :
Saya ingin mengingatkan, bahwa gempa dapat terjadi dimana saja. Maka itu adalah peringatan bagi seluruh makhluk agar mereka sadar bahwa bumi yang telah Allah jadikan sebagai tempat tinggal mereka tunduk terhadap perintah Allah.

Lalu, masihkan kita hanya menganggap semua bencana ini terjadi begitu saja? Tidakkah kita takut dan mengambil pelajaran dari seluruh kejadian tersebut ? Ataukah kita hanya menunggu saja hingga gempa dan berbagai musibah itu kembali menerpa kita?
Sesungguhnya, Allah SWT mengingatkan orang-orang yang lalai, dengan mendatangkan tanda-tanda dan peringatan-Nya.

"Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakut-nakuti."

"Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur...?"

"Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu dhuha ketika mereka sedang bermain?

"Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah, tiadalah yang merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi."


Demikianlah ayat-ayat peringatan dari Allah SWT yang realisasinya bisa merupakan gempa bumi, tsunami, banjir bandang, angin topan, dan sejenisnya. Hendaknya manusia memahami, khususnya bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, bahwa Allah SWT tengah murka kepada kita dan sengaja memberikan seluruh tanda-tanda tersebut untuk menakut-nakuti kita, mengingatkan kita, agar sadar dan segera kembali kepada Islam.
Wajib Mengubah Kemungkaran!
Syekh Umar Bakri Muhammad dalam "Kitabul Hisbah" menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang akan terjadi jika kita meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar, diantaranya :
1.Tersebarnya Kemaksiatan
Dengan ditinggalkannya amar ma'ruf nahi munkar, maka kemungkaran alias kemaksiatan akan tersebar luas. Masyarakat akan bangga dan tidak takut lagi untuk melakukan kemungkaran. Mereka tidak takut lagi melakukan perbuatan haram, kufur, bahkan syirik. Saat ini kita bisa melihat tersebarnya semua kemesuman dan kemaksiatan seperti minuman keras, pornografi, prostitusi, perkosaan, pencurian, talbis, dan syirik secara bebas dan tanpa malu-malu tersebar mulai dari daerah hingga kota besar, tanpa sedikitpun hukuman.
2.Turunnya Adzab Allah SWT
Allah SWT telah memperingati bahwa hukuman Allah SWT tidak hanya berdampak pada orang-orang yang melakukan dosa tetapi itu juga akan menimpa kita, jika kita hanya berdiam diri saja. Allah SWT berfirman :
 "Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu. Dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (QS. Al Anfal (8) : 25)
Rasulullah SAW., bersabda :
"Demi jiwa yang aku berada ditanganNya, telah jelas kalian harus menyeru ma'ruf dan kalian harus mencegah munkar atau dengan kata lain Allah akan menimpakan kepada kalian sebuah hukuman kemudian doa dan permohonan kalian tidak akan dikabulkan." (...hadits dilanjutkan dan Dia SAW., mengutip ayat)
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (QS. Al Maidah (5) : 78-79)
Allah SWT memperingati kita untuk tidak meninggalkan tugas ini (amar ma'ruf nahi munkar) atau Allah SWT akan mempercepat menghukum kita dalam kehidupan ini dan nanti (Hari Kiamat), dan itu menjadi penyebab hukuman dari Allah SWT.
Rasulullah SAW., bersabda :
"Jika seseorang melihat seorang pemimpin yang dzalim yang membuat sesuatu yang dilarang menjadi boleh, yang melanggar hak Allah, yang memerintahkan orang-orang dengan apa yang tidak Allah SWT., telah turunkan tanpa bangkit melawannya dengan sebuah perkataan atau perbuatan, Allah SWT.,  akan menghukumnya dengan orang dzalim tersebut." (HR. Ibnu Hibban)
3.Munculnya Pekelahian, Perselisihan, dan Perpecahan
Meninggalkan kewajiban ini akan menyebabkan fitnah (Fitnah berarti kekufuran, syirik, atau bisa juga merupakan cobaan dari Allah) diantara Muslim, orang-orang akan mulai untuk berperang satu sama lain, cekcok, dan mereka akan kehilangan kriteria dengan apa mereka seharusnya mengadili segala masalah.
4.Musuh Akan Menguasai Kaum Muslimin
Rasulullah SAW., dan Shahabat-shahabatnya mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak menang di medang perang atau peperangan dengan (hanya) senjata kita atau dengan jumlah kita, tetapi juga dengan perbuatan kita, iman kita, Do'a dan Tawakkal pada Allah SWT. Inilah sebabnya mengapa Umar Ibnu Khattab ra. pada saat dia memerintahkan kepada para prajurit untuk memperkuat dalam medan peperangan, dia telah mengirimkan sebuah peringatan kepada mereka untuk memelihara perbuatan mereka karena hal itu adalah penyebab kemenangan.
Sungguh jika kita berhenti saling menasihati antara satu dengan yang lain, menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran, kita tidak akan pernah menang dan Allah SWT akan membiarkan kita untuk didominasi dan ditaklukan oleh musuh. Naudzu billah min dzalik!
5.Tidak Dikabulkannya Do'a
Rasulullah SAW., memperingati kita bahwa Allah tidak akan menjawab semua do'a kita, jika kita melepaskan atau meninggalkan seruan kita kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma'ruf nahi munkar). Beliau SAW., bersabda :
"Demi jiwa yang aku berada ditanganNya, telah jelas kalian harus menyeru ma'ruf dan kalian harus mencegah munkar atau dengan kata lain Allah akan menimpakan kepada kalian sebuah hukuman kemudian do'a dan permohonan kalian tidak akan dikabulkan." (HR Tirmidzi)
6.Hukuman Keras Di Hari Akhir
Allah SWT menjanjikan hukuman yang berat di akhirat jika kita meninggalkan dakwah ini, Dia SWT., memperingati kita di banyak waktu yang kita akan berhadapan dengan hukuman di neraka jika kita berhenti menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran.
7.Kemiskinan & Krisis Ekonomi
Allah SWT menjanjikan kemelaratan jika kita tidak menaati Allah SWT., dan menginformasikan kepada kita bahwa kita tidak akan kehilangan semua rezqi kita karena kita menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menginformasikan kepada kita bahwa kita akan berhadapan dengan kemiskinan dan malapetaka jika kita meninggalkannya.
8.Candu Kepada Munkar
Jika kita tidak mencegah orang-orang melakukan kemunkaran, itu akan menjadi mudah bagi mereka untuk melakukan demikian (kemungkaran) sampai mereka menjadi kecanduan untuk melakukan semua kemungkaran tersebut.
Mengubah Kemungkaran Asasi
Kemungkaran manakah yang lebih prioritas untuk segera dibasmi? Sungguh kemungkaran tidak terjadi dengan sendirinya tetapi seringkali terjadi bersamaan dan tidak bisa diubah secara bersamaan, terutama sekali jika kita berhadapan dengan Munkar Asasi, yaitu munkar yang menyebabkan kemungkaran yang lainnya.
Sungguh pada saat kita bangkit untuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran, kita harus membuat skala prioritas mana yang lebih penting. Dalam kasus ini, maka Munkar Asasi (akar kemungkaran yang menyebabkan kemungkaran yang lain) selalu lebih tinggi dan didahulukan untuk dibasmi di atas Munkar Far'i (cabang kemunkaran).
Sungguh, jika hukum buatan manusia menjadi umum dan pada waktu yang sama wanita berjalan dengan "telanjang" (tidak menutup auratnya) maka kewajiban kita adalah mengutamakan syirik dari hukum buatan manusia, dan pada saat kita tertuju kepada wanita yang tidak menutupi auratnya kita harus menghubungkannya pada akar penyebabnya yaitu hukum buatan manusia.
Syirik adalah kemunkaran yang paling besar dan penyebab munkaraat (kemungkaran) yang lain.
"Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka diantara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)." (QS An Nahl (16) : 36)
Allah telah menetapkan sebagai prioritas dalam dakwah untuk mengubah masyarakat menuju keridhaan Allah SWT. Allah SWT menunjukkan kepada kita apa yang menjadi prioritas penting yaitu bahwa syirik adalah sebuah kemungkaran terbesar (asasi) dan menjadi penyebab kemungkaran lainnya. Untuk itu, kita harus mengekspos dan melepaskan syirik dan hukum kufur buatan manusia dengan tujuan untuk menerapkan hukum Islam.
Indonesia Bertobat!
Kini, sudah saatnya Indonesia bertobat! Krisis multidimensi yang dialami bangsa ini hingga hari ini memerlukan penyelesaian dan perbaikan menyeluruh sekarang juga. Setahun pemerintahan SBY-Boediono terbukti gagal mensejahterakan rakyat. Bahkan negeri ini terus saja diguncang dan dihantam musibah berturut-turut. Semua ini adalah peringatan dan hukuman dari Allah SWT kepada kita kaum muslimin negeri ini, agar segera kembali kepada syariat Islam, sebagai satu-satunya solusi.
Indonesia Bertobat. Caranya adalah dengan jalan menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya pondasi dalam bernegara dan mengatur seluruh urusan serta menjadikannya sebagai rujukan utamanya. Syariat Islam harus dijadikan hukum yang akan mengatur bangsa ini keluar dari keterpurukan menuju keadilan dan kedamaian yang hakiki.
Ini adalah solusi global berbagai persoalan bangsa yang kini tengah dilanda krisis multi dimensi dan dirudung malapetaka tiada henti. Indonesia Bertobat adalah sebuah keniscayaan dan satu-satunya solusi. Terlebih mengingat mayoritas penduduk negeri ini adalah ummat Islam. Untuk itu, menjadi suatu kewajiban bagi ummat Islam berjuang menegakkan syariat Islam di negeri ini jika mereka memang ingin selamat dunia dan akhirat.
Wallahu'alam bis showab!
Source : almuhajirun.net

Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...


Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/9713/indonesia-bertobat#ixzz14q5U83om

Kamis, 11 November 2010

Menuju Indonesia Bersyariat

Negeri Syariah Tinggal Selangkah. Itulah judul cover story yang pernah diangkat oleh Majalah Gatra pada bulan Mei empat tahun silam. Judul itu diangkat karena gelora tuntutan penerapan syariat di negeri ini kian hari kian meningkat. Bukan sekedar wacana intelektual di tingkat nasional, tetapi aplikasi syariat telah merambah ke tingkat kabupaten/kota bahkan hingga ke desa melalui peraturan-peraturan daerah.

Pada tingkat nasional, peraturan yang dianggap sebagian kalangan sebagai UU yang bernafaskan syariat telah dimulai dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dilanjutkan dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hingga pada tahun 1991, lahir Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 sebagai koreksi dari beberapa persepsi ganda (antara UU Perkawinan dengan UU Peradilan Agama) kewenangan Peradilan Agama meliputi: (1) Perkawinan, (2), Kewarisan, dan (3) Hukum Perwakafan.

Geliat tuntutan diundangkannya RUU bernafaskan syariat, memanas pada tahun 2006. Untuk melawan aksi pornografi dan pornoaksi yang kian merusak bangsa, pada bulan Mei 2006, lebih dari sejuta umat Islam dibawah komando MUI melakukan aksi menuntut diundangkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang telah sekian lama tak terbahas di DPR. Meski hasil akhirnya jauh dari syariat, akhirnya RUU itu diundangkan menjadi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Di sektor keuangan, DPR juga telah meng’golkan UU Perbankan Syariah. UU dengan Nomor 21 Tahun 2008 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juni 2008 setelah melewati perjuangan panjang dan perdebatan sengit dengan kelompok Sekuler dan Nasrani. Sebelum ada UU ini, kegiatan perbankan syariah bernaung dibawah UU Perbankan, yakni UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebagaimana diketahui kegiatan perbankan syariah di Indonesia baru dimulai tahun 1991, dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diprakarsai oleh MUI dan Pemerintah.

Sebelum UU Perbankan Syariah, UU lain yang bernuansa syariat dalam berbagai sektor juga dilahirkan. Sebut saja UU No. 17 Tahun 1999 tentang Haji, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pada tahun 2010 ini, DPR juga telah memasukkan sejumlah RUU bernuansa syariat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Pembahasan 2010. Di antara RUU yang akan segera dibahas itu antara lain RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan.

Perda Bernuansa Syariat

Setelah reformasi bergulir dan lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti menjadi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa bagian kecil syariat Islam mulai diterapkan di berbagai daerah yang diformalisasikan melalui peraturan daerah (perda). Sebut saja Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di bawah kepemimpinan Patabai Pabokori selama dua periode (1995-2005), Bulukumba seolah menjadi pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan. Empat perda syariat lahir pada masa jabatannya. Sebut saja Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. Padahal Patabai sendiri bukanlah kader partai Islam, tetapi dari Partai Golkar.

Penerapan syariat di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan terendah, desa. Sebanyak 12 desa dijadikan percontohan penerapan syariat Islam sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung syariat, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005 pun digelar di sana. Kongres ini kental warna syariatnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.

Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot project itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan provinsi. Karena desa itu berani menerapkan pidana hudud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, menetapkan "peraturan desa". Isinya, aturan tentang delik perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilimpahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan setimpal) bagi tindak penganiayaan.

Bahkan, saat Patabai menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran pada 18 April 2006. Patabai bangga. "Inilah satu-satunya perda tentang pendidikan," katanya.

Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan. Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariat. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi khusus penerapan syariat Islam. Suara serupa berkembang di Provinsi Banten dan Riau. Juga beberapa kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, Pamekasan, Mataram, dan Dompu. Di provinsi Sumatera Barat bahkan telah diterapkan 30 perda bernuanasa syariat. Sementara Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mendapatkan otonomi khusus untuk menerapkan sejumlah Qanun Syariah.  

Tinggal Selangkah

Arus tuntutan penerapan syariat secara kaafah terus menggema di Indonesia. Ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk hidup bersyariat semakin besar. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta, persentasenya semakin meningkat. Pada tahun 2001, 61,4% masyarakat setuju dengan penerapan syariat Islam. Tahun 2002 persentasenya naik menjadi 70,6%. Sementara menjelang pemilu tahun 2004, kenaikannya mencapai 75,5%.

Persentase keinginan masyarakat untuk hidup bersyariat Islam itu tentu bukan sesuatu yang tiba-tiba. Dorongan akidah dan kondisi riil kehidupan yang makin sengsara, membuat masyarakat sadar bahwa hanya syariat Islam lah yang mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan.

Sejumlah tokoh, ulama dan ormas Islam juga turut andil dalam menyadarkan masyarakat. Gerakan dan ormas Islam di tingkat nasional seperti Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI), Masyarakat Peduli Syariah (MPS), dan sejumlah ormas lainnya mempunyai andil besar dalam mengkampanyekan agenda penerapan syariat Islam.

Sementara itu, di daerah-daerah juga lahir gerakan-gerakan yang memperjuangkan syariat seperti Komite Persiapan Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat Islam Yogyakarta, Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam Pamekasan di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan. Di sejumlah daerah, beberapa ormas Islam bersatu dalam Forum Umat Islam (FUI) untuk melakukan amar makruf nahi munkar dan perjuangan syariat untuk tingkat lokal.

Ala kulli hal, syariat Islam nampaknya akan menjadi jalan hidup (minhajul hayat) dan perjuangan umat. Tuntutan penerapan syariat Islam akan terus melaju dan sulit untuk dibendung. Ketika arus utama masyarakat menghendaki diterapkannya syariat Islam sebagai hukum positif di negeri ini, maka negeri syariah benar-benar tinggal  selangkah. 

(shodiq ramadhan, dari berbagai sumber)

Serial Para Pengkhianat Islam: Sir Sayyid Ahmad Khan

  • Sir Sayyid Ahmad Khan lahir di Delhi, 17 Oktober 1817, dan tumbuh di lingkungan yang relijius. Ia mendapatkan pendidikan agama dengan metode klasik dan tradisional. Namun, karena kurang tekun dalam mempelajari bahasa Arab dan Persia, maka pendidikan agama tersebut akhirnya ditinggalkan. Selama masa mudanya, Ahmad Khan banyak menghabiskan waktu untuk bersenang-senang. Tidak jarang ia menghadiri pesta-pesta yang diisi dengan berbagai macam tarian dan nyanyian.
Setelah ayahnya meninggal pada tahun 1838, Ahmad Khan bekerja pada perusahaan East India Company. Semenjak saat itu, ia mendapat tugas berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain di India.

Pada saat ia berusia dua puluh sembilan tahun, ia memutuskan untuk kembali memperdalam ilmu keagamaan yang dahulu pernah ia pelajari pada masa kecilnya. Kini, ia ingin mengejar ketertinggalannya dengan belajar pada beberapa ulama terkemuka pada waktu itu. Pada waktu luangnya, ia menulis beberapa artikel keagamaan, termasuk sebuah biografi Rasulullah saw yang sekalipun bergaya ortodoks, namun cukup berbobot dan bernilai seni.

Karya pertama Sir Sayyid Ahmad Khan yang mendapat penghargaan adalah Athar al-Sanadid yang diterbitkan pada tahun 1847. Buku tersebut berisi sejarah orang-orang terkenal dan monumen-monumen di Delhi. Karya bersejarah ini –yang menggambarkan dengan jelas kedangkalan ilmu agama penulisnya– dicetak ulang pada tahun 1854, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis beberapa tahun kemudian. Pada tahun 1863, Sayyid Ahmad Khan memperoleh penghargaan sebagai anggota kehormatan Royal Asiatic Society di London.

Dalam ulasannya mengenai buku tersebut, seorang penyair Urdu –Ghalib– memberikan saran kepada Ahmad Khan agar mempelajari kebudayaan Inggris daripada menghabiskan waktunya memimpikan masa keemasan peradaban Islam di India. Maka kita akan melihat kemudian, bagaimana keseriusan Ahmad Khan dalam menerima saran penyair tersebut.

Setelah terjadi peristiwa perlawanan rakyat India terhadap pasukan Inggris pada tahun 1857 yang diikuti dengan penjajahan Inggris atas India, Sir Sayyid Ahmad Khan sampai pada kesimpulan, bahwa keselamatan kaum Muslim tergantung pada sejauh mana kerjasama dan persahabatannya dengan Inggris, serta pengambilan budaya Inggris dalam kehidupan mereka. Maka, ia memutuskan untuk menjadikan dirinya sebagai mediator antara Inggris dan kaum Muslim. Ia menyatakan bahwa permusuhan antara kaum Nasrani dan Islam atas dasar perbedaan agama merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Islam. Karena, “dari semua agama yang ada di dunia, Islam memberikan penghormatan paling tinggi kepada Kristus dan agamanya.” Ia memberikan jaminan kepada orang-orang Inggris, bahwa Islam mengajarkan “atas kehendak Tuhan, kami berserah diri kepada negara yang memberikan kebebasan beragama, memerintah dengan adil, memelihara perdamaian, serta menghormati kebebasan dan hak milik pribadi sebagaimana yang dilakukan Inggris pada saat ini di India. Kami berkewajiban untuk tetap setia dengan ajaran tersebut.” Dalam upayanya membangun ketundukan kaum Muslim kepada penjajah, Sir Sayyid Ahmad Khan mengutip contoh kesetiaan pengabdian Yusuf kepada Raja Mesir yang kafir.

Semangatnya untuk mengabdi kepada kepentingan imperialis Inggris mendorongnya untuk menerbitkan nota resmi yang berkaitan dengan kesetiaan kaum Muslim dalam mengabdi kepada Pemerintah Inggris. “Saya ingin menjelaskan keuntungan dan kebaikan yang diberikan oleh pemerintahan yang adil ini (Inggris) kepada mereka (kaum Muslim) atas kesetiaan yang telah mereka berikan, agar kebaikan, keadilan, dan dukungan ini semakin dikenal luas, sehingga kaum Muslim di India yang membacanya dapat mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada pemerintahan yang bijak ini.”

Pada bulan April 1869, Pemerintah Inggris memberikan kesempatan kepada Sir Sayyid Ahmad Khan berkunjung ke Inggris untuk melihat dengan mata kepala sendiri kekuatan Inggris, agar dengan demikian dapat mengajak bangsanya untuk mengikuti jejak langkahnya. Ahmad Khan sangat terkesan dengan apa yang ia lihat, dan merasa yakin bahwa keunggulan Inggris atas kaum Muslim bukan hanya dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga dalam hal tata sosial, moral, dan kehidupan spiritual.

Dalam salah satu suratnya dari London, tertanggal 15 Oktober 1869, ia mengirimkan surat ke tanah air yang isinya sebagai berikut:

“Tanpa bermaksud memuji Inggris, saya dapat mengatakan bahwa penduduk pribumi India, baik dari kalangan atas maupun bawah, pedagang atau penjaga toko, yang terpelajar maupun tidak, bila dibandingkan dengan orang Inggris dalam hal pendidikan, adat kebiasaan, dan keadilan adalah ibarat hewan yang dekil dengan seorang pria yang tampan dan trampil. Oleh sebab itulah, orang Inggris mempunyai alasan untuk menyebut kami di India sebagai makhluk liar yang idiot . . . Apa yang telah saya lihat dan saksikan sehari-hari sama sekali tak dapat dibayangkan oleh orang India. Yang paling menyedihkan adalah kalangan pengikuti Muhammad yang bersikap tertutup dan berpuas diri dengan keadaan mereka. Mereka masih saja mengenang hikayat-hikayat kuno dari nenek moyangnya dan senantiasa berpikir bahwa tidak ada umat lain yang seperti mereka. Kini, pengikut Muhammad yang ada di Turki dan Mesir sudah lebih beradab. Tanpa pendidikan modern yang dipaksakan kepada masyarakat, sebagaimana yang terjadi di sini, tidak mungkin penduduk pribumi bangkit menjadi masyarakat yang beradab dan terhormat.”

Sir Sayyid Ahmad Khan bertekad untuk membuktikan bahwa Islam dapat menjelma menjadi agama kemanusiaan, peradaban, dan kemajuan, bila konsep-konsep kuno dan adat istiadat yang bertentangan dengan semangat zaman modern ditinggalkan.
Untuk “mengangkat martabat” kelompok Muslim, Sir Sayyid Ahmad Khan mendirikan sebuah sekolah di kota Aligarh pada tahun 1878. Karena tidak yakin kalau bahasa Arab, Persia, Urdu, maupun berbagai dialek bahasa India cukup menjadi bekal bagi para pelajar. Ahmad Khan menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah tersebut. Pada tahun 1920, Aligarh dinaikkan statusnya menjadi sebuah universitas.

Sayyid Ahmad Khan adalah pelopor utama pemikiran modernisme. Beberapa pemikiran apologetik yang berasal dari Ahmad Khan adalah:
Poligami bertentangan dengan “semangat” Islam dan harus dilarang, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang sangat jarang.

Islam sama sekali melarang perbudakan, termasuk perbudakan terhadap para tawanan perang yang sebenarnya dihalalkan oleh syariat.

Perbankan modern, transaksi bisnis, kredit, dan perdagangan internasional yang dijalankan oleh sistem perekonomian modern –yang semuanya melibatkan pembayaran bunga– tidak termasuk dalam pengertian riba, sehingga tidak bertentangan dengan hukum-hukum dalam al-Qur’an.

Hukuman yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pelaku zina yang mukhshan, dan seratus kali cambukan bagi pezina yang ghairu mukhshan adalah hukuman yang barbar dan hanya cocok untuk sebuah masyarakat primitif yang belum mengenal hukuman penjara.

Jihad diharamkan, kecuali untuk sejumlah kasus yang membutuhkan pembelaan diri.
Satu-satunya kriteria yang menjadi landasan bagi Sir Sayyid Ahmad Khan untuk menunjukkan kebenaran Islam adalah kesesuaian Islam dengan sifat-sifat alamiah yang berlaku pada abad ke sembilan belas. Ia berpendapat bahwa bila suatu agama mempunyai kesesuaian dengan sifat alami manusia atau sifat alamiah secara umum, maka bisa dipastikan bahwa agama tersebut merupakan agama yang benar. Namun demikian, untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama ilmu pengetahuan dan pemikiran, ia harus mengingkari berbagai hal yang gaib, bukan hanya mukjizat, malaikat, jin, dan kelahiran Isa dari perawan suci Maryam, atau menggambarkan peristiwa Mi’raj-nya Nabi saw hanya sebagai sebuah mimpi, tetapi juga menafikan keberadaan hari kebangkitan (yaumul ba’ts), hari penghisaban (yaumul hisab), surga dan neraka, yang semua itu menurut Ahmad Khan tidak boleh diyakini secara harfiah, tetapi hanya secara simbolik. Lebih jauh lagi, ia bahkan mengibaratkan fenomena turunnya wahyu dengan keadaan halusinasi akibat jiwa yang sakit!

Sir Sayyid Ahmad Khan membangun konsepsinya tentang Tuhan menurut konsep ketuhanan Deists yang berasal dari abad ke-18. Baginya, Tuhan hanyalah sebuah abstraksi jarak jauh. Menurut pendapatnya, Tuhan tidak mampu mengubah hukum alam, karena hukum alam bersifat tetap dan tidak berubah. Konsekuensinya, berdoa kepada Tuhan merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Sebagaimana penyakit flu, dalam pandangan Deists, Tuhan tidak mungkin dapat memberikan manfaat –walau sedikit– kepada kita.

Menurut Sir Sayyid Ahmad Khan, al-Qur’an dan as-Sunnah hanya mengatur urusan peribadatan semata. Ayat-ayat al-Qur’an dan nash-nash Hadits yang mengatur masalah sosial, ekonomi, atau budaya hanya berlaku pada masyarakat primitif semasa Nabi masih hidup, dan sama sekali tidak cocok untuk kehidupan modern dan maju sebagaimana sekarang ini. Oleh karena itu, kaum Muslim tidak wajib mengikuti Islam secara kaffah sebagai ideologi dan tidak ada halangan untuk mengadopsi budaya Barat.

Dari tulisan di atas, kita bisa melihat dengan jelas bahwa Ahmad Khan sama sekali tidak memiliki keinginan untuk memperjuangkan kebangkitan Islam. Sejauh ini ia hanya mempunyai keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Muslim di India, atas dasar asumsi bahwa semakin besar kemajuan yang diraih akan semakin tinggi kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan “perjuangan” tersebut, Sayyid Ahmad Khan sama sekali mengabaikan fakta bahwa tidak pernah ada suatu kaum dalam lintasan sejarah yang mampu hidup sejahtera di bawah hukum-hukum asing.

Mirza Ghulam Ahmad (1839 – 1908) dengan penuh setia mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh gurunya itu. Ketika Mirza Ghulam Ahmad menyatakan bahwa pertumpahan darah akibat penjajahan Inggris merupakan sesuatu yang sepantasnya (wajar), namun memiliki anggapan bahwa jihad adalah suatu kejahatan, maka jelas bahwa ia hanya mengikuti gagasan-gagasan Sir Sayyid Ahmad Khan.

Ketika tengah menjalani masa pengasingannya di India, Jamaluddin al-Afghani (1838 – 1897) sempat berkenalan dengan Sir Sayyid Ahmad Khan, kemudian dalam majalah al-‘Urwah al-Wutsqa ia menyatakan:
“Pemerintah Inggris menganggap Sir Sayyid Ahmad Khan sebagai sarana yang efektif untuk meruntuhkan semangat perlawanan kaum Muslim, sehingga mereka memuji dan memberikan gelar kehormatan kepadanya serta membantunya mendirikan sekolah di Aligarh, kemudian menyebut lembaga tersebut sebagai sekolah Islam sebagai jebakan untuk menjaring putri-putri orang mukmin dan menyebarluaskan kekafiran di antara mereka. Materialis seperti Sir Sayyid Ahmad Khan merupakan oknum yang bahkan lebih buruk dari para materialis di negara-negara Barat, yang meninggalkan agamanya namun tetap menyisakan patriotisme dalam dada mereka serta tidak kehilangan semangat untuk mempertahankan tanah tumpah darah mereka. Sedangkan Sir Sayyid Ahmad Khan dan teman-temannya justru mewakili kepentingan negara asing penjajah.”

Pengaruh Sir Sayyid Ahmad Khan di kalangan para modernis tidak terlalu besar. Namun demikian, ungkapan-ungkapan apologetiknya masih saja diikuti hingga saat ini. Ameer Ali, Chiragh Ali, Khuda Bakhsh, Ghulam Ahmad Parvez, Khalifa Abdul Hakim, dan Maulana Muhammad Lahori dari kalangan gerakan Ahmadiyah bahkan tidak sekedar mengulang-ulang gagasannya, tetapi justru mempraktekannya. Saat ini –kalaupun ada– hanya sedikit saja orang yang mengikuti pendapatnya. (Maryam Jameelah, Islam and Modernism)

Referensi:
The Reforms and Religious Ideas of Sir Sayyid Ahmad Khan, J.M.S. Baljon, Syaikh Muhammad Ashraf, Lahore, 1964
The Religious Thought of Sayyid Ahmad Khan, Bashir Ahmad Dar, Institute of Islamic Culture, Lahore, 1957