Kaum muslimin rahimakumullah,
Baru-baru ini dilaporkan oleh media massa bahwa pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan SK pencabutan perda-perda anti minuman keras alias miras. Alasan pihak kementerian Dalam Negeri mencabut perda anti miras tersebut karena dianggap bertentangan dengan Keppres No. 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar